Home / Berita Utama / Kriminalitas

Senin, 10 Maret 2025 - 22:07 WIB

Akhir Pelarian Pembunuh Sopir Travel Fortuner Putih

Pengejaran pelaku pembunuhan Matnur, seorang sopir travel, sudah berakhir | pld

Pengejaran pelaku pembunuhan Matnur, seorang sopir travel, sudah berakhir | pld

JAMBIBRO.COM — Kasus pembunuhan Matnur, sopir travel yang jasadnya ditemukan di jurang, di wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, 11 September 2024, akhirnya tuntas.

Tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi telah menangkap tiga orang pembunuh Matnur. Mereka adalah Heri Susanto, Ali Ikhsan dan Alexander Tasman. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membeberkan kronologi peristiwa, dan peran masing-masing tersangka, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di mobil Toyota Fortuner putih itu.

Diungkapkan, pada 9 September 2024, Mastur mengantar HS, AI dan AT dari Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat ke Kota Jambi. Di tengah perjalanan, mereka minta diantar ke kawasan Kota Baru, Kota Jambi.

Baca Juga  Dua Petinggi Polda Jambi dan Dua Kapolres Resmi Berganti

Ketika tiba di tempat sepi, AT menjerat leher Mastur menggunakan tali, dibantu AI yang ikut menarik tali. Mastur sempat berontak, namun HS melilitkan lakban hitam ke mata dan kepalanya.

Setelah Mastur dipastikan tak bernyawa lagi, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan menuju Sumatra Selatan menggunakan mobil milik Mastur. Sampai di Bayung Lencir mereka membuang jasad Mastur ke jurang.

“Jasad korban dibuang ke jurang dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta kepala dililit lakban hitam,” cerita Manang.

Baca Juga  Pemilu Makin Dekat, ASN Polda Jambi Jamin Netral

Manang menjelaskan, dengan tertangkapnya tiga pelaku pembunuhan mastur, maka kasus ini sudah selesai. Hanya tinggal satu lagi, mobil BH 1445 GJ milik Mastur yang dirampas ketiga pelaku belum ditemukan.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, kendaraan itu mereka ditinggalkan begitu saja di tol Lampung. Kami menghimbau masyarakat yang melihat mobil Fortuner putih segera melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Manang.

Matnur tercatat sebagai warga Jalan Panglima H Saman, RT 09 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat, Jambi. Sementara, ketiga tersangka berasal tiga daerah berbeda.

Baca Juga  Romi - Sudirman Makin Optimis Menangkan Pilgub Jambi

Heri Susanto diketahui sebagai warga Tulang Bawang, Lampung. Dia ditangkap pada September 2024. Sedangkan Alexander Tasman adalah warga Jambi, dan Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatra Selatan.

Alexander Tasman dan Ali Ikhsan baru tertangkap setelah enam bulan buron. Pelaku pembunuhan sadis ini terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan diringkus.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 junto pasal 338 junto pasal 55 KUHP. Mereka yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. | DOD

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Harus Tuntas, Sartoni : Jangan Sampai Golkar Tercoreng !!!

Berita Utama

Tangani Banjir Mandiangin, Al Haris Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Berita Utama

Debat Pilgub Jambi, Romi Paparkan Program Merakyat

Berita Utama

Nasroel Yasir Lagi-lagi Desak Polda Jambi Tuntaskan Kasus Ijazah Amrizal

Kriminalitas

Jalan Kaki Lima Jam Masuk Hutan, Polisi dan Tentara Razia Tambang Emas Liar

Berita Utama

Dapat Promosi Bintang Dua, Supriono Bakal Jadi Orang Penting KASAD

Berita Utama

Warga Meninggal Dunia di Bilik Suara, Ini Identitasnya…

Berita Utama

Tongkang Batu Bara Dilempari Molotov, Puncak Kemarahan Warga