Home / Nasional

Senin, 13 Mei 2024 - 00:52 WIB

AJI dan IJTI Jambi Kecam Tindakan Halangi Kerja Jurnalis

JAMBIBRO.COM – Dimas Sanjaya (25), jurnalis detik.com, dihalangi saat menjalani peliputan kasus yang ditangani kepolisian, di Markas Polda Jambi, Rabu malam, 8 Mei 2024.

Kamera Dimas ditutup paksa oleh seseorang, ketika dia mengambil video dan wawancara.

Dimas awalnya mendapatkan informasi, bahwa Afandi Susilo alias Ko Apex (terlapor) diperiksa di Polda Jambi, sekitar pukul 21.00 WIB.

Ko Apex dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan.

Karena menurut Dimas ini penting diberitakan, dia bersama jurnalis lainnya berangkat ke Polda Jambi pada pukul 22.00 WIB.

Sampai di sana, Dimas menunggu di lobi Markas Polda Jambi. Sekitar pukul 22.45 WIB, Ko Apex keluar dari ruangan, lalu menuruni tangga.

Dimas langsung menyiapkan kamera. Dia merekam video momen rombongan Ko Apex berjalan di lobi.

Ko Apex terus berjalan dan mengabaikan para jurnalis. Dimas mengajukan pertanyaan, seorang pria berbaju putih, pengawal Ko Apex, menunjuk ke kuasa hukum.

Seorang pria berkemeja motif kotak-kotak pun mengatakan, ”ke kuasa hukum saja.

“Ada kuasa hukumnya ya bang?” kata Dimas.

“Iya,” jawab pria tersebut sembari menggenggam ponsel Dimas.

Dengan demikian, pria berkemeja kotak-kotak itu menutup paksa kamera ponsel Dimas. Para jurnalis dihalangi saat meliput kasus tersebut.

“Satu pengawalnya berbaju kemeja kotak-kotak langsung menggenggam HP menutupi kamera. Langkah kami terhalangi saat mendekat. Sementara Ko Apex buru-buru jalan ke mobilnya,” kata Dimas.

Baca Juga  Ikut Gagalkan Penyelundupan 3 Kilo Sabu, Aruslin Bonar Nahor Dapat Penghargaan

Dimas kemudian mendekati kuasa hukum Ko Apex untuk wawancara. Namun, kuasa hukum ini malah tidak berkenan.

“Dia langsung berjalan meninggalkan Polda Jambi,” kata Dimas.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menyesalkan tindakan menghalangi kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa Dimas mencederai kebebasan pers.

Ketua AJI Jambi, Suwandi mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi, yang menjamin kemerdekaan pers, sesuai amanat pasal 28f UUD 1945, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap Dimas Sanjaya jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Suwandi menegaskan, tindakan intimidasi secara non-verbal terhadap Dimas Sanjaya merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia.

“Khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.

Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran UU Pers pasal 18 ayat (1). Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Baca Juga  Nasib Zainuddin, Niat Menolong Ternyata Ditipu

Atas kejadian itu, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dengan Afandi Susilo alias Ko Apex sebagai terlapor.

2. Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap Dimas Sanjaya.

3. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

4. Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.

Catatan AJI Indonesia

AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2023. Jumlah kasus kekerasan itu naik dibandingkan 2022 dengan 61 kasus dan 41 kasus pada 2021.

Puluhan kasus itu paling tinggi berupa teror dan intimidasi, yaitu mencapai 26 kasus.

Kemudian kekerasan fisik berjumlah 18 kasus, serangan digital sebanyak 14 kasus, larangan liputan sebanyak 10 kasus, penghapusan hasil liputan tujuh kasus, perusakan atau perampasan alat kerja lima kasus, kekerasan seksual lima kasus, dan kriminalisasi maupun gugatan perdata empat kasus.

Baca Juga  Kapolda Jambi Pastikan 717 Personel PAM TPS Siap Amankan Pilkada

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis kebanyakan ialah 36 aktor negara yang terdiri dari 17 polisi, 13 aparatur pemerintah, lima TNI, dan 1 jaksa. Lalu, ada 29 pelaku kekerasan non-aktor negara terdiri dari 13 warga, tujuh perusahaan, empat ormas, empat pekerja profesional, dan satu partai politik.

Namun, ada 24 pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dapat diidentifikasi utamanya pada kasus serangan digital.

IJTI Jambi Turut Mengecam

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi juga turut menyoroti kejadian yang dialami Dimas Sanjaya.

Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra menegaskan, apapun tindakan yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalis, berarti telah mencederai kebebasan pers.

IJTI Pengda Jambi mengecam tindakan tersebut, dan minta kepada pelaku agar membuat pernyataan maaf secara terbuka.

“Jika terbukti merusak alat kerja jurnalis atau mencederai fisik, kami minta aparat kepolisian memprosesnya secara hukum,” tegas kontributor iNews TV itu.

Adrianus minta semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. | DIA

Share :

Baca Juga

Nasional

11 Cucu Konglomerat Hermanto Tanoko Belajar Leadership Bersama Merry Riana

Berita Utama

Kaltim Tuan Rumah Rakernas 3 JMSI, Peserta Akan Kunjungi IKN

Nasional

Persepsi Optimisme Perbankan Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Nasional

Akmal Yusmar Nakhodai Asosiasi Kopi Minang, Mambangkik Batang Tarandam

Nasional

OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Nasional

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Borong Penghargaan Top CSR Awards 2024

Nasional

Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

Nasional

JMSI Lampung Sayangkan Pernyataan Ketua Dewan Pers