JAMBIBRO.COM — Calon Wakil Gubernur Jambi nomor urut 02, Abdullah Sani, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, belum lama ini.
Abdullah Sani dilaporkan melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara, di sebuah kolam ikan, di Desa Muara Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, mengakui adanya laporan itu. Laporan itu pun ditelusuri oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Dari penelusuran itu, hasilnya Abdullah Sani tidak melakukan kampanye di kolam ikan tersebut. Dia hanya menabur ikan, setelah bersilaturahmi dengan keluarga pemilik kolam ikan.
Hasil penelusuran itu juga mengungkapkan bahwa kolam ikan itu bukan milik Pemerintah Provinsi Jambi. Tapi milik EBS, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik oleh pemiliknya.
Menurut Ari, dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah yang dialamatkan kepada Abdullah Sani juga tidak terbukti. Lantaran tidak terbukti melanggar, laporan itu tidak diregistrasi.
“Dugaan pelanggaran itu dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan pelanggaran Pilkada 2024,” kata Ari Juniarman kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa, 5 November 2024. | DOD