JAMBIBRO.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, terus menarik perhatian masyarakat. Dugaan penggunaan identitas ijazah milik orang lain itu makin ramai di media sosial.
Salah satunya di akun Facebook milik Dilas Dizar. Dilas memposting berita seputar kasus yang melilit Amrizal. Dalam berita itu Amrizal menyatakan kasusnya sudah dihentikan oleh penyidik Polda Jambi.
Kepada sebuah media online, Amrizal menyatakan saya sudah pernah diperiksa di Polda Jambi. Hasilnya, kasusnya sudah dihentikan, atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Pernyataan Amrizal itu tak pelak menimbulkan reaksi tajam dari para netizen, terutama yang berdomisili di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Sementara itu, Polda Jambi menyatakan akan melakukan gelar perkara pada Januari 2025 ini, guna menentukan kelanjutan kasus Amrizal.
Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta, sebagai langkah persiapan gelar perkara.
“Penyidik baru saja kembali dari Jakarta. Setelah meminta keterangan Ahli Pidana, gelar perkara dijadwalkan awal Januari 2025, untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Maulana.
Seperti diberitakan, dalam proses penyelidikan kasusnya, Amrizal sempat tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi. Namun Polda Jambi terus mengusut kasus itu.
“Ketidakhadiran terlapor pada panggilan sebelumnya tidak menghambat proses hukum. Prosedur terus berjalan hingga gelar perkara selesai. Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Publik tidak perlu ragu terhadap integritas penyidik,” tegas Maulana.
Santer beredar, Amrizal yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, diduga mencatut dua identitas milik orang lain, guna mendapatkan surat kehilangan ijazah SMP.
Identitas pertama, nomor induk atau nomor Buku Pokok (BP) 431 milik Amrizal, seorang pria kelahiran Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974.
Amrizal pemilik asli nomor induk 431 ini terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Kedua, nomor STTB 0728387. Nomor STTB yang dipakai Amrizal adalah kepunyaan Endres Chan, seorang prajurit aktif TNI Angkatan Darat. Pria kelahiran Lubuk Aur, 17 Agustus 1974 itu kini bertugas di Sumatra Barat.
Dari dua identitas kesiswaan itu, Amrizal berhasil mengantongi surat kehilangan ijazah dari SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada tahun 2007.
Bermodal surat kehilangan ijazah SMP itulah Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Dari sini awalnya Amrizal menikmati “empuknya” kursi anggota DPRD.
Diketahui, Amrizal selama 10 tahun, 2014 – 2019 dan 2019 – 2024, menjabat sebagai anggota DPRD Kerinci. Kini dia duduk pula sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, untuk periode 2024 – 2029. Partainya, Golkar. | DOD