Home / Reportase

Selasa, 31 Desember 2024 - 08:41 WIB

Ambiar Usman Kritik Amrizal, Wakil Rakyat Harus “Bersih”

Ambiar Usman

Ambiar Usman

JAMBIBRO.COM — Tokoh masyarakat Kerinci, Ambiar Usman, amat mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029.

Ambiar menegaskan, aparat penegak hukum harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau dugaan itu terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

“Kalau dugaan ini betul terbukti, saya minta aparat penegak hukum melakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ambiar yang sudah malang melintang di dunia politik.

Bukan hanya Ambiar Usman. Sejumlah tokoh, mulai dari Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Jambi, Usman Ermulan, hingga praktisi hukum Unja, Profesor Usman, turut berkomentar.

Baca Juga  BBS Tegas Perintahkan Kadis PUPR Renovasi Kantor Camat Kumpeh

Ambiar mengingatkan Amrizal pentingnya integritas seorang anggota dewan dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai wakil rakyat, dia harus “bersih” dan memiliki integritas tinggi.

Mantan Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi ini menegaskan, anggota DPRD harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan wajib menjaga integritasnya.

Ambiar berharap penanganan kasus yang sudah berlangsung sembilan bulan di Polda Jambi itu diselesaikan dengan baik dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Baca Juga  Ahli Waris Khairul Riansyah Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Ratusan Juta Rupiah

“Kita sangat berharap para anggota DPRD punya integritas, karena mereka mewakili masyarakat, harus bersih dari dugaan-dugaan,” ucapnya.

Diketahui, politisi Partai Golkar, Amrizal, tergolong nekat. Pria kelahiran Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976 itu disinyalir mencatut dua identitas kependidikan milik orang lain.

Pertama, nomor induk atau nomor Buku Pokok (BP) 431. Nomor itu sesungguhnya milik Amrizal kelahiran Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974.

Amrizal ini adalah siswa SMP Muhammadiyah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Dia mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang, dan tamat pada tahun pelajaran 1989/1990.

Baca Juga  Bawaslu Jambi Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Kedua, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387. Nomor STTB itu terlacak milik Endres Chan, seorang pria kelahiran Lubuk Aur, 17 Agustus 1974, yang kini tercatat sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Tak hanya itu, Amrizal juga memperoleh surat kehilangan ijazah dari SDN 11 Kapujan. Surat itu dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.

Amrizal pun meraih gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada 2022. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

BBS Hadiri Penyerahan Hadiah Undian Simpeda Bank Jambi

Politik

Maulana Siap Bekerjasama dengan NasDem

Nasional

Evaluasi Percepatan Konstruksi OPLA, Danrem 042: Harus Selesai Tepat Waktu

Nasional

Wina Armada Wafat, Insan Pers Indonesia Berduka 

Reportase

Gubernur Jambi Tegaskan Pengusaha dan Buruh Satu Kesatuan dalam Ekosistem Ekonomi

Reportase

Gol Sandi Antarkan FC Koja ke Semifinal Gubernur Cup 2026

Reportase

Maulana Harap Olahraga Yoga Bersinergi dengan Kampung Bahagia

Reportase

Transformasi Tubuh Sehat, Ratusan Santri Al-Kinanah Ikuti Pelatihan