JAMBIBRO.COM — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyayangkan eksklusifitas pembahasan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung, yang digelar Dewan Pers di Hotel Santika, Bandar Lampung, Kamis lalu.
Dalam kegiatan itu Dewan Pers hanya mengundang 10 pemimpin redaksi media di Lampung. Sementara substansi yang dibahas dalam pertemuan adalah IKP di Lampung yang sangat rendah.
“Forumnya terlalu sempit, sementara yang dibahas sangat penting melibatkan masyarakat pers Lampung secara keseluruhan,” ujar Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, Sabtu kemarin.
Ahmad Novriwan yang biasa disapa Anov menyebut, dalam pemaparannya Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mendorong agar berbagai lembaga pemerintah menjalin kerja sama dengan media-media profesional yang tercatat di Dewan Pers.
Menurut Novirwan, pernyataan Ninik ini inkonsisten, bertolak belakang dengan sikap yang diambil Dewan Pers dalam pembahasan IKP di Lampung.
Dengan tidak mengundang media-media lain di Lampung yang tercatat sebagai media profesional di Dewan Pers, justru Ketua Dewan Pers mengirim pesan keliru kepada masyarakat luas.
“Seolah-olah di Lampung media yang peduli dengan profesionalisme karya pers hanya sedikit,” urai Anov.
Dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia 2024, Provinsi Lampung berada di posisi ke-37 dari 38 provinsi. Dengan nilai 62,04 Lampung berada di atas Provinsi Papua Tengah yang mendapatkan nilai 61,34.
Ketika membahas masalah itu bersama 10 pimpinan redaksi di Lampung, Ninik Rahayu mengatakan, IKP di Lampung adalah tanggung jawab semua pihak. Untuk meningkatkan IKP di Lampung, perlu memberi dukungan kerja sama atau iklan hanya kepada media profesional.
“Karena dukungan kepada media profesional akan berpengaruh terhadap ekosistem pemberitaan di Lampung,” ujar Ninik.
Pernyataan Ninik ini, menurut Anov, sepintas memperlihatkan dirinya peduli pada IKP di Lampung. Namun perlakuan Ninik pada media-media profesional lainnya di Lampung justru memperlihatkan dirinya tidak memberi dukungan dan penghormatan pada masyarakat pers Lampung. | REL