JAMBIBRO.COM — Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujuinya.
Pengesahan ranperda kawasan tanpa rokok ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara, antara pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Pjs Gubernur Jambi, Selasa lalu.
Rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi dan Pjs Gubernur Jambi serta para kepala OPD Pemprov Jambi.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi yang mengurusi bidang kesehatan. Sebelum disahkan terlebih dahulu dilakukan penyampaian laporan panitia khusus (pansus), dilanjutkan laporan akhir fraksi-fraksi.
Laporan pansus disampaikan oleh Rendra. Pansus memberi beberapa rekomendasi terkait ranperda tersebut, diantaranya Pemprov Jambi harus memfasilitasi semua hal yang diperlukan dalam pemberlakuan Perda KTR agar berjalan maksimal.
Pemerintah juga harus berperan aktif mengawasi pelaksanaan perda untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.
“Pemprov Jambi wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, bekerja sama dengan beberapa OPD, seperti dinas pendidikan, kemenag dan dinas pariwisata untuk membentuk Satgas KTR di wilayah kerjanya,” ujar Rendra.
Rendra menjelaskan, penyediaan kawasan merokok di KTR perlu diatur secara jelas dan pengawasan ketat, untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Pelaksanaan KTR dengan peran lintas OPD sangat penting untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan perda yang dibuat. Untuk itu perlu pembentukan tim satgas oleh pimpinan daerah,” tegasnya.
Menurut Rendra, pembentukan Satgas KTR sangat penting, untuk mendukung efektivitas penerapan KTR yang merupakan kebijakan bersama. Satgas KTR yang dibentuk oleh kepala daerah harus dibekali pelatihan.
Keberhasilan penegakan dan penerapan Perda KTR memerlukan komitmen kuat antara satgas dengan penanggung jawab KTR. Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci keberhasilan penerapannya.
Penerapan Perda KTR juga membutuhkan Surat Edaran dari Gubernur Jambi kepada para pengelola tempat umum, sebagai penguat penegakan hukum dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan bebas asap rokok.
“Semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” tegas Rendra.
Fraksi Gerindra menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicaranya, Hambali. Fraksi Gerindra menilai asap rokok lebih banyak mudharatnya bagi orang lain, karena itu Fraksi Gerindra setuju Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disahkan.
Senada dengan itu, Abdul Nasir dari Fraksi PKB mengatakan, fraksinya menilai perlu adanya regulasi yang jelas tentang pengaturan kawasan tanpa rokok. Fraksi PKB mendukung ranperda ini disahkan menjadi perda.
Pjs Gubernur Jambi, Sudirman, berterima kasih kepada DPRD Provinsi Jambi yang menyepakati Perda KTR. Dia minta para kepala OPD Pemprov Jambi segera menerapkan perda yang baru saja disahkan.
“Salah satunya menyediakan ruangan khusus merokok dan membentuk satgas penegakan perda ini. Tak kalah pentingnya adalah komitmen kita semua menerapkan perda,” ujar Sudirman. | REL