Home / Rilis

Jumat, 15 November 2024 - 16:18 WIB

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Emas batanghan | foto : voi.id

Emas batanghan | foto : voi.id

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan kegiatan, persyaratan, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya mendorong LJK menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Baca Juga  Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | REL

Share :

Baca Juga

Rilis

Komposisi Baru ADK OJK Resmi Jalankan Tugas

Rilis

Penjualan Suzuki Dukung Ekonomi Nasional, 81% Produksi Lokal

Rilis

OJK Sebut Kinerja Perbankan Tetap Solid Hingga Akhir 2025

Rilis

DPD Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia Provinsi Jambi Dilantik

Rilis

Optimisme OJK di Tengah Volatilitas Global, Kredit Perbankan Tumbuh Positif dan Pasar Modal Tetap Resilien

Rilis

Diawali Pembekuan Kegiatan Usaha, OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Rilis

Suzuki Tembus 5.700 Unit di Agustus

Rilis

Tersangka Pidana Perbankan BPR DCN Malang Ditangkap