Home / Ekobis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:25 WIB

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional dengan meningkatkan ketahanan dan daya saing, serta kontribusinya bagi pembangunan sosial dan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024, di Banda Aceh, menyampaikan bahwa sesuai konsep transformasi perbankan syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, perbankan syariah didorong memiliki karakteristik kuat dengan memberi dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal transformasi perbankan syariah untuk bergerak maju dari perbankan syariah yang bersifat alternatif dari bank konvensional (Shari’ah-compliant Banking), menuju perbankan syariah yang memiliki keunikan model bisnis dan memberi socio-economic impact (Shari’ah-based Banking),” kata Dian, kemarin.

Menurut Dian, untuk mendukung program pemerintah mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, perbankan syariah harus berperan lebih dominan.

Baca Juga  Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Berdasarkan data OJK, kondisi perbankan syariah saat ini terjaga stabil dan menunjukkan pertumbuhan positif. Aset, Pembiayaan dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah masih melanjutkan catatan double digit growth.

Per Agustus 2024, aset tumbuh 10,37 persen year on year (yoy) menjadi Rp.902,39 triliun. Sementara pembiayaan tumbuh 11,65 persen yoy menjadi Rp.620,33 triliun dan DPK juga tumbuh 11,42 persen yoy menjadi Rp.705,18 triliun.

Di samping itu, ketahanan perbankan syariah tetap kuat, tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level 25,6 persen. Ketahanan ini juga didukung kualitas pembiayaan yang baik dan profitabilitas yang stabil.

Dian menambahkan, dalam jangka pendek, selama 2024 – 2025, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah pada lima area, yaitu konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, dan peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.

Baca Juga  OJK dan Kemendagri Sepakat Bantu BPD Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pada kegiatan ini, Dian meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah. Peluncuran pedoman produk ini bentuk konkrit dukungan OJK dalam mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional.

Saat ini terdapat beberapa bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD, yaitu KB Bank Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BJB Syariah, UUS Bank Jatim, dan BPRS Hijra Alami.

Sementara itu, beberapa bank syariah yang sedang dalam proses pengembangan CWLD, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah.

Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” ini dihadiri Pj Gubernur Aceh, Safrizal Zakaria Ali, pimpinan perbankan syariah, dan direktur utama bank induk konvensional sebagai bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan ekonomi Aceh melalui peran perbankan syariah.

Baca Juga  Transformasi Bank Jambi Melalui Penguatan Modal Inti Minimum

“Saya mengajak seluruh pelaku industri perbankan dan keuangan syariah untuk dapat terus menjadi katalisator dan pendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh,” tambah Dian.

Pj Gubernur Aceh, Safrizal, menyambut baik dukungan yang selama ini diberikan OJK terhadap pengembangan perbankan syariah. Dia berharap sektor perbankan syariah terus maju dan berkembang.

“Kami pemerintah daerah terus memperbaiki pranata dan ketentuan yang diberlakukan kepada ekonomi syariah. Kami banyak punya aturan, di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang memberi landasan hukum kuat bagi perkembangan perbankan syariah,” katanya.

Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh juga didukung rangkaian kegiatan lain (side events), seperti Sharing Session Peran Perbankan Syariah dalam Keuangan Berkelanjutan, Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah, dan Sarasehan Perbankan Syariah. Ketiga kegiatan ini merupakan bentuk implementasi program kerja RP3SI. | RAN

Share :

Baca Juga

Ekobis

BPJS Ketenagakerjaan Jambi Akan Anugerahi Paritrana Award

Ekobis

OJK Terus Dorong Pengembangan Perusahaan Rintisan dan UMKM

Ekobis

Zulkifli Hasan Lepas Ekspor Pinang Jambi Meski Harga di Luar Negeri Anjlok

Ekobis

Booth Suzuki Indonesia di Pameran GIIAS 2024 Tempat Mendapatkan Mobil Baru Idaman dengan Harga Terbaik

Ekobis

Meriahkan Hari Kesehatan Nasional, Ambulans Suzuki se-Indonesia Dapat Service Gratis

Ekobis

SKK Migas Gelar Pentas 2023, Perkuat Komitmen Penegakan Integritas

Ekobis

Bazar Minyak Goreng Premium Harga Terjangkau Asian Agri “Diserbu” Warga

Ekobis

Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal