IN dan MS beserta barang bukti diamankan di Polda Jambi | dia
JAMBIBRO.COM — Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus dua kurir narkoba jaringan antar provinsi dari Pekanbaru tujuan Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.
Kedua pria paruh baya itu, IN dan MS, berasal dari Betung, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
IN diringkus di kawasan Merlung Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, saat menumpang bus AKAP tujuan Sumatra Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti bungkusan plastik seberat 2 kilogram berisi sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi membekuk MS, di sebuah rumah makan, di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menyelidiki informasi adanya transaksi pengiriman narkoba ke Jambi. Pelaku dikabarkan menumpang bus.
“Setelah dilakukan pengembangan barang bukti akan diantar kepada pemesan di Betung, Sumatra Selatan,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Purwanto, Jumat, 20 September 2024.
Priyo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pelaku dijanjikan upah Rp.20 juta setiap kilonya. IN nekat menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi dan tergiur upah menjanjikan.
IN sendiri mengaku tidak punya pekerjaan. Karena desakan ekonomi dia mau menerima upah itu, walau baru akan dibayarkan setelah barang sampai di tangan pemesan.
“Saya tidak tahu itu narkoba, saya hanya disuruh jemput paket saja,” kilah IN.
Akibat perbuatannya IN dan MS harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. | DIA