Home / Reportase

Jumat, 20 September 2024 - 17:32 WIB

Bawa Dua Kilo Sabu, Kurir Narkoba Asal Riau Diringkus di Merlung

IN dan MS beserta barang bukti diamankan di Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM — Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus dua kurir narkoba jaringan antar provinsi dari Pekanbaru tujuan Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.

Kedua pria paruh baya itu, IN dan MS, berasal dari Betung, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

IN diringkus di kawasan Merlung Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, saat menumpang bus AKAP tujuan Sumatra Selatan.

Baca Juga  Polda Jambi Kembali Kirim Personel Bantu Korban Banjir Kerinci dan Sungaipenuh

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti bungkusan plastik seberat 2 kilogram berisi sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi membekuk MS, di sebuah rumah makan, di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menyelidiki informasi adanya transaksi pengiriman narkoba ke Jambi. Pelaku dikabarkan menumpang bus.

Baca Juga  Mahasiswa Desak Polda Jambi Segera Tuntaskan Kasus Ijazah “Duo Amrizal”

“Setelah dilakukan pengembangan barang bukti akan diantar kepada pemesan di Betung, Sumatra Selatan,” ungkap Wakil Direktur  Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Purwanto, Jumat, 20 September 2024.

Priyo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pelaku dijanjikan upah Rp.20 juta setiap kilonya. IN nekat menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi dan tergiur upah menjanjikan.

IN sendiri mengaku tidak punya pekerjaan. Karena desakan ekonomi dia mau menerima upah itu, walau baru akan dibayarkan setelah barang sampai di tangan pemesan.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Mahasiswa Asal Aceh Jaringan Narkoba Internasional

“Saya tidak tahu itu narkoba, saya hanya disuruh jemput paket saja,” kilah IN.

Akibat perbuatannya IN dan MS harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Fermin Aldeguer Ukir Sejarah, Marquez dan Bezzecchi “Gigit Jari”

Reportase

WALHI Jambi Dukung Warga Aurkenali dan Mendalo Tolak Stockpile PT SAS

Reportase

Hoyak Tabuik Piaman Satukan Perantau dan Pejabat Negara

Reportase

Momentum Lebaran, Bank Jambi Berkomitmen Jaga Kepercayaan Nasabah dengan Tulus

Reportase

Tiga Nama Kandidat Pj Bupati Kerinci Usulan Al Haris Dikhawatirkan Timbulkan Konflik

Reportase

Polda Jambi Kirim 31 Peserta Kemala Run 2024, Kapolda dan Wakapolda Ikut Juga

Reportase

Hafiz dan Ariansyah Pantau Perhitungan Suara di Muara Bulian

Reportase

Baru 44 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Sinergitas