Dua kurir narkoba jaringan internasional asal Aceh diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi | dia
JAMBIBRO.COM – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus dua anggota jaringan narkoba asal Provinsi Aceh.
Pelaku masing-masing berinisial IM (24), seorang mahasiswa, dan rekannya AD (28).
Dari tangan IM dan AD yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, polisi menyita 4,5 kg sabu. Rencananya sabu diantar ke pemesan di Sumatra Selatan.
Saat petugas menggeledah mobil yang ditumpangi pelaku, ditemukan 4,5 kilogram sabu. Dari pengembangan polisi, mereka sudah dua kali mengirim sabu ke Sumatra Selatan.
“Pertama 5 kg dengan upah Rp 100 juta. Kami duga jaringan internasional, karena komunikasi telepon luar negeri,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Jumat, 15 Agustus 2024.
Polisi menduga IM merupakan aktor dari peredaran narkoba ini. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang berada di luar negeri.
Awalnya IM mendapat kenalan dari temannya, hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu.
“Sistem mereka buang di jalan, nanti IM yang mengambilnya. Untuk modal jalan, dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, masih sisa 2 juta,” jelas Ernesto.
Akibat perbuatannya IM dan AD dijerat dengan pasal 132 KUHP tentang pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, serta pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” ujar Ernesto. | DIA