Home / Ekobis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Pemprov Jambi Pemutihan Pajak Kendaraan, Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Tahun

JAMBIBRO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengadakan pemutihan pajak kendaraan, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bertajuk Gebyar Kemerdekaan, pemutihan pajak kendaraan ini dibuka dari 19 Agustus hingga 30 September 2024. Kendaraan bermotor yang mati pajak sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Adapun syarat dan ketentuannya :

Baca Juga  Hoyak Tabuik Piaman Satukan Perantau dan Pejabat Negara

– Pembebasan Pokok Pajak (kendaraan yang pajaknya mati dua tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar dua tahun).

– Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

– Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

– Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun-tahun lalu) sebesar 100%.

– Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing).

Baca Juga  Pemprov Jambi Dukung Penetapan Empat Ranperda Strategis  

– Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

– Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

Dokumen yang harus disediakan

– Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

– Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.

– Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk wilayah kabupaten/kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.

Baca Juga  Gubernur Jambi Tegaskan Pentingnya Optimalisasi Ruang Kreativitas Lokal

– Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

– Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ. | RUL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Hauling Batu Bara Lewat Jalan Nasional Dibuka Lagi, Tapi Utamanya Tetap Jalur Sungai

Ekobis

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Ekobis

OJK Dorong Pengembangan Profesi Internal Audit di Indonesia

Ekobis

Siap Jadi Destinasi Favorit Anak Muda, ATARU Hadir di AEON Mall Deltamas

Ekobis

Mengubah Tantangan menjadi Peluang di Lapas Perempuan Jambi

Ekobis

Khairul Suhairi Siap Bawa Bank Jambi Lebih Maju Lagi

Ekobis

Maxim Jambi Berbagi dengan Mitra Driver dan Anak Yatim Piatu

Ekobis

Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal