Home / Politik / Reportase

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Mengungkap Ijazah “Duo Amrizal”, Mantan Kepsek Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan

Amrizal kelahiran Kerinci (kiri), Amrizal kelahiran Sumbar (tengah) dan mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Harmen S.Pd (kanan)

JAMBIBRO.COM – Kasus “Duo Amrizal” yang menghebohkan Jambi pelan-pelan semakin terkuak. Salah satu “saksi kunci”, mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Harmen S.Pd, membuka cerita yang dia tahu.

Saat diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, belum lama ini, Harmen menyatakan tidak pernah menemukan data Amrizal — anggota DPRD Kabupaten Kerinci— di SMP Negeri 1 Bayang.

Pasca keterangan Harmen di Polda Jambi itu, terbongkar lagi kejanggalan lainnya. Surat keterangan kehilangan ijazah milik Amrizal politisi Partai Golkar itu dikatakan palsu oleh Harmen.

Harmen menegaskan, tanda tangan pada surat keterangan kehilangan ijazah SMP yang dilegalisir Amrizal bukan tanda tangan dia. Tanda tangannya dipastikan dipalsukan. Nomor suratnya pun aneh.

Baca Juga  Polda Jambi Ditunggu, Endres Chan Lapor Polda Sumbar

Pada surat keterangan kehilangan ijazah yang digunakan Amrizal untuk mendapatkan ijazah Paket C tertulis nomor: 032/208.430.06/SMP.01/KP-2016, tertanggal 2 Juni 2016.

Harmen membeberkan alasannya meragukan keaslian surat keterangan tersebut.

Pertama, soal kode surat. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) kodenya 108. Namun di dalam surat keterangan yang didapat Harmen tertulis 208.

“108 itu kode untuk tingkat SMP. Itu berlaku di semua SMP yang ada di Provinsi Sumatra Barat. Di surat keterangan itu kan tertulis 208,” ujar Harmen.

Kedua, nama daerah tempat surat keterangan diterbitkan. Seharusnya ditulis Koto Berapak, tapi dalam surat keterangan tertulis Koto Parapak.

Ketiga, ini yang sangat fatal, nama Kepala SMP Negeri 1 Bayang yang sebenarnya Harmen S.Pd, dalam surat keterangan tertulis Armen S.Pd.

Satu lagi yang tidak kalah gilanya, adalah Nomor Induk Pegawai (NIP) milik Harmen S.Pd, salah total. Harmen masih hafal betul NIP-nya, walau dia sudah pensiun.

Baca Juga  Sartoni Heran Kasus Amrizal Dibilang Sudah SP3

Harmen menjelaskan, NIP itu terdiri dari 18 digit. Setiap angkanya punya arti, seperti tanggal, bulan dan tahun lahir, tahun mulai bertugas, jenis kelamin, dan nomor urut sebagai PNS.

Dalam surat keterangan yang dilegalisir Amrizal, pada bagian NIP tertulis 1964, sementara NIP Harmen tertera angka 1963. Angka 1964 atau 1963 menunjukkan tahun kelahiran pemilik NIP. Harmen lahir pada tahun 1963, bukan 1964.

Masih soal NIP, tertera angka 20 pada posisi bulan kelahiran dalam surat keterangan kehilangan ijazah Amrizal. Ini tentunya sangat aneh, karena bulan masehi hanya sampai 12.

“Ini kan sangat mustahil. Tidak ada bulan ke-20 dalam sistem penanggalan atau kalender. Belum lagi tanggal pengangkatan dan angka lainnya. Semuanya tidak sama dengan NIP saya,” tegas Harmen.

Baca Juga  Nomor Ijazahnya Dicatut, Endres Chan “Tantang” Amrizal

Harmen menduga ada unsur kesengajaan pihak tertentu dalam pemalsuan ini. Meskipun isi surat tersebut benar, namun karena dipalsukan, akan membuat dokumen tersebut tidak sah secara hukum jika dibawa ke pengadilan.

“Isi suratnya benar, tapi yang lainnya dipalsukan. Bila kasus ini sampai ke pengadilan, otomatis mentah demi hukum, walau isinya benar,” katanya.

Kesaksian Harmen memperkuat dugaan surat keterangan kehilangan ijazah Amrizal itu palsu. Hebatnya, bermodal dokumen palsu Amrizal lolos menjadi anggota legislatif.

Dalam kasus ini, diduga Amrizal kelahiran 17 Juli 1976 di Desa Kemantan, Kerinci, memakai ijazah Amrizal yang lahir 12 April 1974 di Desa Kapujan, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Peristiwa 20 Tahun Silam Terjadi Lagi, Warga Lorong Banten Kuala Tungkal Trauma

Reportase

Diza Turun ke Sejumlah Tempat Pembuangan Sampah

Reportase

Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Masih Katanya…

Reportase

Gubernur Jambi Dorong BUMA GP Ansor Garap Sektor Distribusi Pangan

Reportase

Pemprov Jambi Dukung Penetapan Empat Ranperda Strategis  

Politik

55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikuti Orientasi di Jakarta

Reportase

BBS Resmikan Gedung IBI Muaro Jambi

Politik

Pertarungan Head to Head Al Haris – Abdullah Sani vs Romi Hariyanto – Jend (Purn) Sudirman