Home / Politik

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:31 WIB

KPU Kota Jambi Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu, 31 Juli 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu, 31 Juli 2024.

Sosialisasi ini terkait persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu dibahas pula penyusunan visi-misi dan program pasangan bakal calon kepala daerah, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan, KPU telah melakukan tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kota Jambi.

Sekarang hasil coklit itu sedang dilakukan tahapan pemutakhiran tingkat provinsi. Sebanyak 1.887 pantarlih dari 940 TPS di Kota Jambi telah melakukan coklit data pemilih sebanyak 193.411 KK.

“Pada Agustus nanti akan dilakukan beberapa tahapan terkait pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi,” ungkap Deni.

Pada 24 Agustus 2024 juga akan dilantik anggota DPRD Kota Jambi terpilih. Lalu diumumkan dan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

“Kami sudah koordinasi ke berbagai pihak untuk tahapan pencalonan ini. Tahapan pencalonan ini akan berlangsung pada pekan terakhir Agustus,” jelasnya.

Anggota KPU Kota Jambi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rengki Pirdana, menjelaskan tahapan pencalonan dan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon untuk mendaftarkan diri.

“Paling sedikit 20 persen, tergantung berapa jumlah anggota dewan di DPRD,” ucapnya.

Rengki menjelaskan, visi-misi pasangan calon harus berpatokan pada RPJPD yang telah dirancang Bappeda dan tetap mengacu pada RPJPN. Visi-misinya harus sesuai dengan rancangan pembangunan.

Rengki memaparkan pula beberapa tahapan dalam pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi. Tahapan ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 – 26 Agustus 2024.

“Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024. Lalu pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus – 2 September 2024,” urai Rengki.

Selanjutnya, pasangan calon akan menjalani tahapan penelitian persyaratan administrasi yang akan dilakukan pada 29 Agustus – 4 September 2024.

Kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi dilakukan pada 5 – 6 September 2024, dilanjutkan perbaikan syarat administrasi pada 6 – 8 September 2024.

“Penelitian perbaikan syarat administrasi pasangan calon akan dilakukan pada 6 – 14 September 2024,” katanya.

Kemudian, jika ada masukan atau tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, bisa disampaikan kepada KPU Kota Jambi pada 15 – 18 September 2024.

“Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan pada 15 – 21 September 2024,” paparnya.

Sementara, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Terakhir ada tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang dilakukan pada 23 September 2024. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Provinsi Jambi Pelajari Masalah Honorer di BKN Pusat

Berita Utama

Ketika Romi – Al Haris Dua Sahabat Berbeda Pandangan Majukan Jambi

Politik

Kapolda Jambi Ajak Semua Pihak Bersinergi Kawal Pemilu 2024

Berita Utama

Bachyuni Makin Mantap Maju Pilkada Muarojambi, Finalnya Setelah Pulang Haji

Politik

Karo Ops dan Kabid Humas Polda Jambi Pantau Pencoblosan di Bungo

Politik

Tim Haris – Sani Tanjabtim Dilantik, Ketuanya Haji Sai

Politik

Budiyako Cek Proyek Usulan Pedagang di Ancol

Politik

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Banggar Konsultasi ke Kemendagri