Home / Ekobis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:36 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024, tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah, dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek (POJK 55/2020), khususnya aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh perusahaan efek.

Baca Juga  OJK Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal Sektor Jasa Keuangan di Era Digitalisasi

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberi pembiayaan transaksi efek kepada nasabah atau perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling.

Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun short selling dalam POJK 6/2024, diharap dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

  • Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
  • Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  • Ketentuan Sanksi.
Baca Juga  Thomas AM Djiwandono Perkuat Dewan Komisioner OJK

POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | DIA

Share :

Baca Juga

Ekobis

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

Ekobis

Dua Pekan Dilanda Banjir, Harga Sembako di Sungaipenuh Merangkak Naik

Ekobis

Gelar Temu Responden, BI Jambi Undang Fanny Ghassani dan Arie Kriting

Ekobis

Pemprov Jambi Gelontorkan Rp.14,2 Miliar untuk Beasiswa

Berita Utama

Menuju Universal Coverage, 3.000 Pekerja Rentan Kota Jambi Dapat Jaminan Sosial

Ekobis

APBD Provinsi Jambi 2024 Ditetapkan Rp.5,1 Triliun

Berita Utama

Bibit Unggul Kelapa Sawit Topaz Teruji dan Terbukti Tingkatkan Produksi

Ekobis

OJK Gelar Forum Survei Penilaian Integritas