Home / Ekobis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:36 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024, tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah, dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek (POJK 55/2020), khususnya aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh perusahaan efek.

Baca Juga  OJK dan SRO Gelar CEO Networking 2025

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberi pembiayaan transaksi efek kepada nasabah atau perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling.

Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun short selling dalam POJK 6/2024, diharap dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Baca Juga  OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

  • Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
  • Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  • Ketentuan Sanksi.
Baca Juga  BBS Ingatkan Warga Muarojambi Waspadai Penipuan dan Investasi Ilegal

POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | DIA

Share :

Baca Juga

Ekobis

Pasokan Terjaga, Inflasi Jambi 2024 Terkendali

Ekobis

Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Ekobis

Al Haris Resmikan Mal Pelayanan Publik Sarolangun

Ekobis

Jambi Punya Karbon Luar Biasa, Peluang Bisnis Besar

Ekobis

Abdullah Sani Apresiasi Perempuan Jambi Berinvestasi di Pasar Modal

Ekobis

25.474 Warga Provinsi Jambi Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Totalnya 339 Miliar Rupiah

Ekobis

BI Jambi Gelar Siginjai 2024, Langkah Nyata Tingkatkan Sinergi Mitra Kerja

Ekobis

Sepanjang Tahun 2023 SKK Migas Sukses Reaktivasi 1.142 Sumur