Home / Hukum

Rabu, 3 April 2024 - 17:35 WIB

Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan

Jajaran Polresta Jambi memusnahkan narkoba hasil tangkapannya, Rabu 3 April 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Jajaran Satreskrim Polresta jambi memusnahkan narkoba senilai Rp.78 miliar rupiah, Rabu 3 April 2024.

Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Baca Juga  Polisi Terus Ungkap Misteri Penemuan 3 Kilo Sabu

Narkoba yang dimusnahkan meliputi 60 kg sabu-sabu senilai Rp.78 miliar, 41 kg ganja senilai Rp.123 juta, dan 2.032 butir pil ekstasi senilai Rp.771 juta rupiah.

Baca Juga  Polda Jambi Ciduk Belasan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Bawa 8 Kilo Sabu

Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  1.047 Penyalahguna Narkoba Ditangkap

“Ini hasil tangkapan 3 hingga 4 bulan ke belakang. Tersangkanya ada sepuluh orang lebih. Penangkapan ini menyelamatkan 343.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Eko kepada wartawan. | DIA

Share :

Baca Juga

Hukum

Petinggi Polda Jambi dan Jajaran Diserahterimakan

Hukum

Polda Jambi Tidak Akan Kenal Perilaku Intoleran dalam Pengamanan Nataru dan Pemilu

Berita Utama

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 33 Personel Ditresnarkoba Polda Jambi Terima Penghargaan

Berita Utama

Eksekusi Lahan Berujung Bentrok, Polisi Amankan Massa Bawa Sajam dan Molotov

Berita Utama

Anggota DPRD Provinsi Jambi Hati-Hati, KPK Ingatkan Pokir Rawan Korupsi

Berita Utama

M Imasfy Ikut Sesko TNI, Ali Cahyono Jabat Kasi Intel Korem Garuda Putih

Berita Utama

Kasad Ingatkan Prajurit Jajaran Korem Garuda Putih Hindari Judi Online dan Narkoba

Hukum

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion