Home / Hukum

Rabu, 3 April 2024 - 17:35 WIB

Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan

Jajaran Polresta Jambi memusnahkan narkoba hasil tangkapannya, Rabu 3 April 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Jajaran Satreskrim Polresta jambi memusnahkan narkoba senilai Rp.78 miliar rupiah, Rabu 3 April 2024.

Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Narkoba yang dimusnahkan meliputi 60 kg sabu-sabu senilai Rp.78 miliar, 41 kg ganja senilai Rp.123 juta, dan 2.032 butir pil ekstasi senilai Rp.771 juta rupiah.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini hasil tangkapan 3 hingga 4 bulan ke belakang. Tersangkanya ada sepuluh orang lebih. Penangkapan ini menyelamatkan 343.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Eko kepada wartawan. | DIA

Share :

Baca Juga

Hukum

Terima Kunjungan Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Ini Pesan Kapolda Jambi….

Hukum

Tingkatkan Keakraban dan Kebersamaan Polda Jambi Buka Puasa Bersama Jurnalis

Hukum

28 Tahun Polda Jambi, Narkoba Tantangan Terbesar

Berita Utama

Pengamanan Kejaksaan di Jambi, Surat Perintah Diserahkan, Berita Acara Diteken

Hukum

Dukung Pembinaan Napi Wanita, Pertamina EP Field Jambi Dapat Penghargaan

Hukum

Petinggi SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Hukum

Kapolda Jambi Pastikan 717 Personel PAM TPS Siap Amankan Pilkada

Hukum

Ciptakan Pemilu Aman, Bawaslu Jambi Apresiasi Kepolisian Selama 2024