Home / Berita Utama

Kamis, 25 Januari 2024 - 23:11 WIB

Lapas Jambi Terima Titipan Tersangka Kasus Korupsi Dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis

Tiga tahanan kasus korupsi dana upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis dititipkan di Lapas Jambi | dia

JAMBIBRO.COM – Tiga orang tahanan kasus korupsi dana upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Ketiga orang itu diantar penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Rabu, 24 Januari 2024, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Baca Juga  KPK Pindahkan Luhut, Edmon, Khairil dan Mesran ke Lapas Jambi

Ketiga tahanan titipan itu adalah Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, dan Andrianto Rahmadha. Sebelum dititip di Lapas Jambi, pihak Kejari Tanjabtim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Juga  Kejari Muarojambi Selamatkan Lagi Uang Negara 3,4 Miliar Rupiah

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengungkapkan, ketiga tahanan itu tiba di Lapas Jambi Rabu (25/1/2024) pukul 17.30 WIB. Mereka diantar oleh pengawal tahanan Kejari Tanjabtim dan Kejati Jambi.

Setiba di lapas mereka menjalani pemeriksaan sesuai SOP, untuk memastikan tidak membawa barang-barang terlarang. Setelah itu dilakukan pengecekan berkas penahanan dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK Soal Dugaan Kegiatan Fiktif di Muara Sabak Timur

Setelah berkas dinyatakan lengkap, dan tahanan dinyatakan sehat, dilakukan serah terima tahanan. Titipan ini juga sudah dilaporkan ke Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. | DIA

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bunda Ririn Sosialisasi Wajib Belajar Prasekolah, Muaro Jambi Pilot Project

Berita Utama

Nasroel Yasir Lagi-lagi Desak Polda Jambi Tuntaskan Kasus Ijazah Amrizal

Berita Utama

Demokrat Tidak Dukung Kader, Ini Kata Amir Sakib…

Berita Utama

Tak Penuhi Unsur Pidana, Mobil Pelangsir BBM Subsidi Dibebaskan

Berita Utama

Pemkot Jambi Kembali Rumahkan Siswa, 18 – 20 Oktober Belajar Jarak Jauh

Berita Utama

Polsek Mestong Ciduk Preman Jalan Lintas Tempino – Bajubang

Berita Utama

Lawan Hoax, JMSI Jambi Komitmen Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024

Berita Utama

Ungkap Kematian Santri AH, Polda Jambi Segera Lakukan Gelar Perkara