Home / Reportase

Rabu, 3 Januari 2024 - 14:26 WIB

Tegas Larang Angkutan Batu Bara Melewati Jalan Nasional, Al Haris Terbitkan Instruksi Gubernur dan Janjikan BLT

Gubernur Jambi, Al Haris | foto : dok

 

JAMBIBRO.COM – Gubernur Jambi, Al Haris,bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), tidak main-main melarang angkutan batu bara melewati jalan nasional di Provinsi Jambi.

Ketegasan itu dituangkannya dalam komitmen bersama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Danrem 042/Gapu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Tidak cuma sebatas komitmen yang diteken 1 Januari 2024 itu. Gubernur Jambi bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 pada 2 Januari 2024.

Dalam instruksinya, Al Haris melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum, dari Kabupaten Merangin hingga Pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Instruksi ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.

Baca Juga  Warga Aur Kenali dan Mendalo Lawan Pembangunan Stockpile Aurduri

Ingub ditujukan ke Ketua Satwasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, kepala dinas perhubungan provinsi, kabupaten dan kota, Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II Jambi, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dan para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir batu bara.

Pada ingub tersebut ditegaskan, angkutan batu bara dilarang beroperasi di jalan umum, dari mulut tambang hingga Pelabuhan Talang duku, Kabupaten Muarojambi.

Pelarangan ini diberlakukan hingga jalan khusus batu bara di Provinsi Jambi bisa digunakan. Solusinya, untuk sementara hauling (pengangkutan) batu bara diarahkan melalui jalur sungai.

Baca Juga  Gubernur Jambi Minta Insan PU Cepat dan Tepat Bertindak

Al Haris menegaskan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara telah disepakati harus selesai Desember 2023. Namun, hingga Januari 2024, jalan itu belum juga terealisasi.

“Sudah ada kesepakatan dengan 3 perusahaan untuk menyelesaikan jalan khusus pada Desember 2023. Tapi sekarang belum juga selesai. Pembangunan jalan khusus bukan hanya tanggung jawab 3 perusahaan itu, tapi seluruh pemilik izin tambang batu bara di Provinsi Jambi,” tegas Haris.

Menghadapi Pemilu 2024, Februari 2024, kemacetan akibat angkutan batu bara dipastikan dapat mengganggu pendistribusian logistik dari KPU Provinsi Jambi ke daerah, serta menghambat sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Jambi - Bank Indonesia Sepakat Tingkatkan Kolaborasi Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Al Haris minta maaf kepada masyarakat yang terdampak pelarangan angkutan batu bara beroperasi di jalan umum. Sebagai bentuk perhatian pemerintah, para sopir terdampak diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

“Untuk para sopir batu bara kami sudah siapkan BLT. Saat ini masih disusun bagaimana proses penyalurannya,” kata Haris yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jambi. (*)

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Reportase

Pemkot Jambi dan Pemkab Kerinci Tandatangani Kerja Sama Bangun Ekosistem Perdagangan dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Reportase

Kepala OJK Jambi Apresiasi Capaian TPAKD Merangin 

Reportase

Puluhan Perwira Korem 042/Gapu Naik Pangkat, Ini Rinciannya…

Reportase

Program SENJA KARSA PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

Reportase

Kota Tangguh Terus Dibangun, Damkartan Dilengkapi Armada Rescue Baru

Reportase

Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Nota Kesepahaman

Politik

Bukan Anggota Dewan Kaleng-kaleng, HBA Antar Bantuan untuk Nenek Salma Sekaligus Kasih Jalan Keluar

Reportase

Pemkab Muaro Jambi Sudah Siapkan Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan