Home / Berita Utama

Rabu, 3 Januari 2024 - 14:26 WIB

Tegas Larang Angkutan Batu Bara Melewati Jalan Nasional, Al Haris Terbitkan Instruksi Gubernur dan Janjikan BLT

Gubernur Jambi, Al Haris | foto : dok

 

JAMBIBRO.COM – Gubernur Jambi, Al Haris,bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), tidak main-main melarang angkutan batu bara melewati jalan nasional di Provinsi Jambi.

Ketegasan itu dituangkannya dalam komitmen bersama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Danrem 042/Gapu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Tidak cuma sebatas komitmen yang diteken 1 Januari 2024 itu. Gubernur Jambi bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 pada 2 Januari 2024.

Dalam instruksinya, Al Haris melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum, dari Kabupaten Merangin hingga Pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Instruksi ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.

Baca Juga  Zulkifli Hasan Cek Harga Sembako di Pasar Talang Banjar

Ingub ditujukan ke Ketua Satwasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, kepala dinas perhubungan provinsi, kabupaten dan kota, Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II Jambi, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dan para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir batu bara.

Pada ingub tersebut ditegaskan, angkutan batu bara dilarang beroperasi di jalan umum, dari mulut tambang hingga Pelabuhan Talang duku, Kabupaten Muarojambi.

Pelarangan ini diberlakukan hingga jalan khusus batu bara di Provinsi Jambi bisa digunakan. Solusinya, untuk sementara hauling (pengangkutan) batu bara diarahkan melalui jalur sungai.

Baca Juga  Lepas 87 Jemaah Haji Plus, Al Haris Minta Saling Menolong dan Jaga Kesehatan

Al Haris menegaskan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara telah disepakati harus selesai Desember 2023. Namun, hingga Januari 2024, jalan itu belum juga terealisasi.

“Sudah ada kesepakatan dengan 3 perusahaan untuk menyelesaikan jalan khusus pada Desember 2023. Tapi sekarang belum juga selesai. Pembangunan jalan khusus bukan hanya tanggung jawab 3 perusahaan itu, tapi seluruh pemilik izin tambang batu bara di Provinsi Jambi,” tegas Haris.

Menghadapi Pemilu 2024, Februari 2024, kemacetan akibat angkutan batu bara dipastikan dapat mengganggu pendistribusian logistik dari KPU Provinsi Jambi ke daerah, serta menghambat sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga  Buka Turnamen Domino Gubernur Jambi Cup 2023, Al Haris - Mursyid Sonsang Lawan Sudirman - Rusdi

Al Haris minta maaf kepada masyarakat yang terdampak pelarangan angkutan batu bara beroperasi di jalan umum. Sebagai bentuk perhatian pemerintah, para sopir terdampak diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

“Untuk para sopir batu bara kami sudah siapkan BLT. Saat ini masih disusun bagaimana proses penyalurannya,” kata Haris yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jambi. (*)

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Elektabilitas Dilla Hich Makin Kencang, Calon Wakil Sangat Menentukan

Berita Utama

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Wali Kota Jambi: Harga Stabil, Stok Aman

Berita Utama

Maulana Harap Olahraga Yoga Bersinergi dengan Kampung Bahagia

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

Berita Utama

Laporan Endres Chan di Polda Jambi Sebulan Lebih Tak Jelas Ceritenye…

Berita Utama

Duit APBD Terbatas, Bupati Romi Bangun Jalan Gandeng Swasta

Berita Utama

Tanamkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, BI dan Pemkot Jambi Implementasi Modul Praktik untuk Sekolah Dasar  

Berita Utama

Kejari Muarojambi Selamatkan Lagi Uang Negara 3,4 Miliar Rupiah