Home / Rilis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:23 WIB

Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Kegiatan itu meliputi 12 penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 penawaran investasi tanpa izin, 2 kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 pencatatan keuangan tanpa izin.

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi, serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Baca Juga  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga memblokir 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Sejak 2017 sampai 2023 Satgas PASTI telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga  Bulan Fintech Nasional 2024 Sukses

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Satgas PASTI minta OJK memerintahkan pihak bank melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga  Kantor OJK Berdiri di Banten, Perkuat Peran di Daerah

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharap selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. ***

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Rilis

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban

Rilis

OJK Dorong Transformasi Keuangan Digital Aman, Adaptif dan Inklusif

Rilis

Bayar QRIS di Jepang Bisa Pakai DANA

Rilis

Diawali Pembekuan Kegiatan Usaha, OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Rilis

SEBARAN 4.0 Wujudkan Mimpi Baju Lebaran Baru

Rilis

OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

Rilis

DPD Majubuthi Provinsi Jambi Periode 2025—2030 Resmi Dilantik

Rilis

Pelindo Beri Kontribusi Rp7,47 Triliun Bagi Negara