Home / Rilis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:23 WIB

Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Kegiatan itu meliputi 12 penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 penawaran investasi tanpa izin, 2 kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 pencatatan keuangan tanpa izin.

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi, serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Baca Juga  OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga memblokir 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Sejak 2017 sampai 2023 Satgas PASTI telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga  Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Satgas PASTI minta OJK memerintahkan pihak bank melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga  Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharap selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. ***

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Rilis

Mandiri Inhealth dan IFG Life Bersama OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Generasi Muda di Sumatera Utara

Rilis

Tertarik Dapat Hibah hingga Rp3 Miliar untuk Usaha Sosial Kamu? Ini Tipsnya!

Rilis

OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi Indonesia

Rilis

OJK Dorong Industri Perbankan Gunakan AI

Rilis

Tutup 2025, PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta

Rilis

Kunker ke DKI, DPRD Provinsi Jambi Soroti Inspektorat

Rilis

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional