Home / Ekobis

Minggu, 10 Desember 2023 - 22:26 WIB

OJK Jalin Kerja Sama dengan KDIC dan KIDI

OJK jalin kerja sama dengan Korea | foto : borneonews.co.id

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI).

Kerja sama internasional ini bertujuan memperluas pengembangan bidang perasuransian, khususnya memperkuat infrastruktur keuangan.

Kerja sama itu mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi, dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.

Nota kesepahaman OJK dengan KDIC ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dan Chairman/Presiden KDIC, Jaehoon Yo.

Penandatanganan nota kesepahaman KDIC dilakukan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (7/12/2023).

Sementara, nota kesepahaman dengan KIDI ditandatangani Ogi Prastomiyono dengan Chairman/CEO KIDI, Chang-Eon Heo, di Seoul, Rabu (6/12/2023).

Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas SDM, dan bidang lainnya.

Baca Juga  IFSE 2024: Perkuat Kepercayaan Digital dan Perlindungan Konsumen melalui Bulan Fintech Nasional

Nota kesepahaman dengan KDIC berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu 3 tahun sampai Desember 2026.

Ogi menyampaikan, kerja sama OJK dan KDIC sejalan dengan kerangka kebijakan OJK, yang dibagi 2 workstream utama.

Tujuannya, mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, dan secara simultan mempersiapkan berbagai kebijakan.

“Kami mendorong pengembangan dan penguatan sektor industri asuransi nasional, agar menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh berkelanjutan,” kata Ogi.

Menurut Ogi, OJK berkomitmen penuh mendukung terlaksananya amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UU ini mengatur pelaksanaan program penjaminan polis dalam jangka waktu 5 tahun setelah  UU tersebut diundangkan.

Dalam masa transisi sampai pelaksanaan program penjaminan polis pada 2028, OJK perlu mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penguatan unsur Financial Safety Net pada sektor industri asuransi, termasuk mengenai resolusi dan pemulihan aset perusahaan asuransi.

Baca Juga  KLH/BPLH Bersama OJK dan BEI Resmikan Perdagangan Karbon Luar Negeri

Hadirnya program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim asuransi, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi.

Hal ini sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas sektor industri asuransi nasional, sekaligus mendorong minat masyarakat memanfaatkan produk dan layanan asuransi.

Pengembangan Industri Asuransi

Dalam penandatangan kerja sama dengan KIDI, Ogi menyampaikan, tercapainya kesepakatan yang dituangkan ke dalam nota kesepahaman ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara OJK dan KIDI.

Tujuannya meningkatkan kerja sama, khususnya pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama pengembangan industri asuransi.

OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberi kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Positif dan Terjaga di Provinsi Jambi

Ogi mengatakan, salah satu isu paling krusial dalam industri asuransi Indonesia adalah persaingan pasar tidak sehat, yang mendorong perusahaan asuransi menetapkan premi kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi.

Untuk itu, sesuai praktik yang berlaku internasional, OJK menyadari perlu segera dibentuk lembaga penetapan tarif premi independen, yang secara khusus bertugas mengembangkan dan mengelola database profil risiko industri asuransi Indonesia.

Melalui kerja sama OJK dan KIDI, OJK berharap dapat memperkaya pemahaman dan wawasan dalam hal praktik terbaik dari Korea, sebagai negara yang telah berhasil membentuk lembaga independen yang berperan mendorong pengembangan sektor industri asuransi, khususnya pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi.

Nota Kesepahaman dengan KIDI mulai berlaku 1 Januari 2024 untuk jangka waktu 2 tahun dan secara otomatis akan diperpanjang selama 1 tahun jika para pihak menyetujuinya. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Warsono Paparkan Laporan Perekonomian Jambi Triwulan I 2024

Ekobis

Pengamat Ekonomi Dr. Noviardi Ferzi Soroti Resiko Asumsi APBD Ketika Tak Akurat

Ekobis

Jindi South Jambi B Temukan Gas Hidrokarbon di Desa Bungku

Ekobis

Pimpin DPMPTSP, Abu Bakar Fokus Promosi Investasi dan Layanan Prima

Berita Utama

Jelang Bulan Puasa Harga Beras, Cabai dan Bawang Naik

Ekobis

Gentala Arasi 2025 Ditutup, Meriah, Digital, Tembus Miliaran

Ekobis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Malam Tahun Baru Bertema Perjalanan Keliling Dunia

Ekobis

Kinerja Industri Jasa Keuangan di Jambi Stabil dan Tumbuh Positif