JAMBIBRO.COM – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap dua kurir sabu, di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi.
Kedua kurir, Sayid Khaidin (29) dan Nabuhani (34), menyerah saat dibekuk di sebuah loket bus antar provinsi. Dua warga Aceh itu merupakan bagian dari jaringan narkoba antar pulau.
“Mereka menumpang bus dari Aceh. Rencananya mengantar sabu ke Jakarta,” ungkap Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, AKBP Agus Setiawan, Rabu (1/11/2023).
Agus menceritakan, setelah menangkap pelaku, mereka menemukan sabu-sabu di dalam kardus berisi botol madu hutan. Sabu dikemas dalam bungkusan plastik,
“Dari 10 botol madu didapati 21 kantong plastik berisi sabu seberat 781 gram, atau sekitar 7 ons lebih. Mereka mengaku baru pertama kali mengantar narkoba antar pulau,” kata Agus.
Sementara itu, Sayyid Khaidin mengaku disuruh seseorang yang tidak dikenalnya mengantar sabu ke Jakarta. Perintah itu hanya lewat telepon. Mereka dijanjikan upah Rp.20 juta.
“Kami baru dikasih ongkos 3 juta. Kalau barangnya sudah sampai baru dilunasi. Uang itu rencananya untuk kebutuhan keluarga,” ujar Sayyid singkat.
Sayyid dan Nabuhani kini mendekam di ruang tahanan BNN Provinsi Jambi. Keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (DIR)