KEJAKSAAN Negeri Painan, Sumatra Barat, menahan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029. Amrizal ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Barat, 15 Desember 2025.
Penahanan Amrizal mendapat tanggapan serius dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra. “Yo dd kt akan siapkan Pendamping Hukum untuk Amrizal,” kata Cek Endra kepada wartawan, Kamis, 5 November 2026.
Kasus Amrizal politisi Partai Golkar itu berawal dari surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Dalam dokumen itu, Amrizal diduga mencantumkan dua identitas milik orang lain.
Pertama, Nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan, perwira aktif TNI Angkatan Darat, lahir di Lubuk Aur 17 Agustus 1974. Kedua, Nomor Induk 431 atas nama Amrizal lain, lahir di Kapujan 12 April 1974. Amrizal sendiri lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976.
Dokumen itu dipakai Amrizal untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti Paket C. Setelah dapat ijazah paket C, ia memakainya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, dan terpilih di DPRD Kerinci hingga ke DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci – Sungai Penuh.
Endres Chan yang merasa haknya dibajak melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Sayangnya, penyelidikan yang berjalan setahun itu dihentikan oleh Kombes Pol Nanang Soebeti alias Pak Bray. Kala itu, Manang menjabat Direktur Kriminal Umum Polda Jambi.
Endres Chan tidak patah arang. Ia lantas melaporkan Amrizal ke Polda Sumbar. Sejak tanggal 15 Desember 2025 Amrizal jadi tersangka. | dod







