Home / Reportase

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Konflik Lahan di Jalur Pipa Gas Olindo

Nur Alam dan lokasi penanaman pipa gas yang lahannya disengketakan | tim

Nur Alam dan lokasi penanaman pipa gas yang lahannya disengketakan | tim

DI DESA Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, ada sebidang tanah yang tak pernah benar-benar bisa tidur tenang.

Tiba-tiba tanah itu diklaim oleh Marzuki sebagai pemiliknya. Klaim muncul setelah tanah tersebut disewa oleh PT Olindo dari Nur Alamsyah, untuk dilalui pipa gas yang ditanam di dalam tanah.

Menurut pihak PT Olindo, mereka sudah memberikan uang sewa kepada Nur Alamsyah selama 15 tahun. Nur Alamsyah memiliki surat yang lengkap dan saksi-saksi yang masih hidup saat ini di hadapan notaris serta diketahui kepala desa.

Nur Alamsyah pun membenarkan bahwa tanah tersebut memang disewakannya kepada PT Olindo. Tapi dia tidak menyebutkan berapa harga sewanya.

Menurut Nur Alamsyah, ia berani menyewakan tanah tersebut karena tanah itu adalah miliknya secara sah, dengan bukti surat-menyurat dan saksi-saksi yang masih hidup sampai sekarang. Luasnya sekitar 9,1 hektare dan dibeli pada 1998 lalu.

Baca Juga  “Pemkot Jambi Mendengar”, Langkah Nyata Atasi Banjir

“Tanah yang dilalui pipa itu masuk ke dalam tanah saya yang 9,1 hektare. Anehnya, tiba-tiba Marzuki mengklaim ukuran 400 x 375 meter sebagai miliknya. Padahal, dahulu yang menyuruh beli tanah itu Marzuki sendiri,” ujar Nur Alamsyah alias Nur Alam.

Ia menjelaskan dengan runut, tanah itu bukan tanah kosong tanpa sejarah. Secara sah, tanah tersebut dibeli dari Hadirin alias Dirin pada 1998. Lengkap, terang, bersurat, ada saksi hidup, ada kuitansi jual beli, dan berada di antara kepemilikan Ruben dan Darman. Bukan tanah siluman yang tiba-tiba ada.

Aneh bin ajaib, klaim tanah oleh Marzuki berdasarkan surat jual beli tahun 1993, tetapi meterai yang tertempel di atasnya baru lahir pada tahun 1995. Sebuah kemustahilan administrasi. Meterai yang belum dicetak dipakai untuk mengesahkan masa lalu.

Baca Juga  Jemaah Calon Haji Asal Jambi Mulai Berangkat, Gubernur Jambi Titip Pesan Penting

Nur Alam juga menduga ada tanda tangan kepala desa di beberapa berkas yang diduga dipalsukan. Hitung-hitungan ekonominya pun tidak masuk akal. Transaksi sebesar Rp1.375.000 untuk 15 hektare, jika dibagi hanya Rp91.666 per hektare.

Perkembangan saat ini, setelah pipa gas PT Olindo tertanam, baru pada bulan Oktober ini ada pihak yang datang menemui Nur Alam dan memintanya membuat surat pernyataan menolak dilalui pipa.

“Saya tidak mau,” ucap Nur Alam tegas.

Menurut Nur Alam, permintaan ini sangat janggal. Datang tiba-tiba setelah pekerjaan fisik hampir rampung, seolah ingin menciptakan penolakan baru di atas tanah yang sudah selesai dibebaskan.

Baca Juga  Dilla Ajak Masyarakat Tanjabtim Bersatu, Tidak Ada Lagi Satu Dua

“Setelah pipa tertanam, baru di bulan ini ada pihak yang datang minta surat pernyataan menolak dilewati pipa. Saya tidak mau kasih,” tegasnya lagi.

Pada tanggal 12 Oktober 2026, Marzuki melalui kuasa hukumnya, Leonardus Siahaan, membuat pengaduan ke Polres Tebo. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan dan perusakan pohon sawit produktif.

Marzuki menyebut pihak PT dan Pemerintah Desa Kunangan sudah beberapa kali menemuinya, untuk meminta lahan diserahkan, namun ditolak tegas karena ingin mengelola sendiri.

Sementara itu, Nur Alam tidak gentar. Ia justru berharap laporan yang dibuat Marzuki ke Polres Tebo segera ditindaklanjuti, agar ia bisa membuka semua bukti di hadapan penyidik. | tim

Share :

Baca Juga

Reportase

Turnamen Mini Soccer HUT 87 LKBN Antara Akomodir Hobi Wartawan

Reportase

Presiden Jokowi Bagi-Bagi Sepeda di Merangin

Daerah

Kenduri Budayo Kenalkan Pariwisata dan Warisan Budaya Muarojambi

Reportase

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Wali Kota Jambi: Harga Stabil, Stok Aman

Reportase

Judi Online dan Paham Radikal Incar Pelajar Jambi

Reportase

Peringatan HUT ke-69 Jambi, Bersinergi Membangun Negeri

Reportase

Mustaharuddin Kawal Aspirasi Warga Hingga Malam Hari

Nasional

PHR Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang APQ Awards 2025