Home / Reportase

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Kabut Asap Makin Pekat Pemkot Jambi Liburkan Sekolah Selama Tiga Hari

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah cepat menyikapi memburuknya kualitas udara akibat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kondisi kualitas udara yang telah masuk kategori sangat tidak sehat mendorong Pemkot Jambi untuk meliburkan sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari: 26 – 28 Agustus 2026. Selama pembelajaran tatap muka ditiadakan, peserta didik akan mengikuti proses belajar dari rumah secara daring atau online.

Juru Bicara Pemkot Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, Saleh Ridha mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk pencemaran udara.

“Keputusan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Jambi. Bilamana kondisi kabut asap berada pada kategori sangat tidak sehat, maka pembelajaran di sekolah diliburkan dan peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah atau secara online,” ujar Saleh Ridha, Selasa (25/8/2026) malam.

Baca Juga  Ungkap Pembunuhan Resti, Polisi Periksa 12 Saksi

Kebijakan ini diambil di tengah kondisi kualitas udara Kota Jambi yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data pemantauan kualitas udara pada Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Kota Jambi mencatat AQI US sebesar 213, yang masuk dalam kategori sangat tidak sehat.

Polutan utama yang terpantau adalah PM2.5, dengan konsentrasi mencapai 137,3 µg/m³. Tingginya konsentrasi PM2.5 menjadi perhatian karena partikel berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.

Pada waktu yang sama, Jambi juga menempati posisi pertama dalam daftar kota di Indonesia dengan kualitas udara terburuk berdasarkan indeks AQI US, mengungguli sejumlah kota lain yang juga mengalami pencemaran udara.

Urutan kualitas udara tersebut yakni:

1. Jambi — AQI 213
2. Palembang — AQI 206
3. Pekanbaru — AQI 196
4. Pontianak — AQI 183
5. Palangkaraya — AQI 172
6. Bandung — AQI 159
7. Medan — AQI 133
8. Tangerang Selatan — AQI 107
9. Jakarta — AQI 102
10. Tangerang — AQI 99

Baca Juga  Firdaus Ditangkap Setelah Transaksi di Sungai

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di Kota Jambi pada malam 25 Agustus 2026 berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.

Dalam situasi seperti ini, anak-anak menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih karena paparan PM2.5 dengan konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan pada sistem pernapasan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Jambi juga turut mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi terbaru tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar Di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Surat Edaran tersebut berisikan, sebagai berikut :

1. Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

2. Kepala Satuan Pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan secara efektif dengan memberikan materi pembelajaran secara daring (online).

Baca Juga  Maulana dan Diza Sandang Gelar Pemangku Adat, Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi

3. Orang tua/wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan PJJ, serta memastikan anak mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah.

4. Selama kondisi pencemaran udara belum membaik, peserta didik tidak melakukan aktivitas di ruang terbuka, terutama pada saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya.

5. Kepala Satuan Pendidikan agar terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi apabila terdapat kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Kebijakan pembelajaran dari rumah selama tiga hari diharapkan menjadi langkah preventif untuk mengurangi aktivitas anak-anak di luar ruangan, sekaligus meminimalkan paparan terhadap udara yang tercemar kabut asap karhutla.

Pemkot Jambi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak diperlukan selama kondisi kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat. | RED

Share :

Baca Juga

Nasional

PHR Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang APQ Awards 2025

Politik

Sudirman dan Raden Najmi Cek Logistik Pilkada di KPU Muarojambi

Reportase

Petugas Hari Ibu di Polda Jambi Dilakoni Kaum Perempuan

Nasional

Proyek Jalan Nasional ke Desa Pembengis Bikin Usman Ermulan Khawatir

Reportase

Diajak Mabuk dan Diperkosa, Gadis di Bawah Umur Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Reportase

Peringati HUT 67 Provinsi Jambi LAMJ Gelar Sedekah Negeri

Reportase

BBS Apresiasi “Si Kulup Gratis”, Sudah Puluhan Anak Disunat

Reportase

Akademisi Hingga Tokoh Masyarakat Bedah Kebijakan OPBM dan Penutupan TPS di Kota Jambi