Oleh: Anisa Febriani Rambe | Mahasiswi Ilmu Pemerintahan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
BAYANGKAN suatu wilayah yang mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 6,28 persen di tahun 2023, melebihi rata-rata pertumbuhan provinsi dan nasional. Namun, pada tahun berikutnya, angka kemiskinannya justru meroket.
Inilah gambaran Kabupaten Muaro Jambi saat ini. Data yang dirilis pada April 2026 menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang hidup dalam kemiskinan di daerah ini melonjak menjadi 21,05 ribu jiwa atau 4,32 persen pada tahun 2025, meningkat dari 17,48 ribu jiwa (3,65 persen) pada 2024.
Di balik angka-angka tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendalam dan menyakitkan: ke mana sebenarnya perginya dana masyarakat?
Di Indonesia, praktek korupsi pada level lokal sudah bukan lagi suatu hal yang mengejutkan. Kejadian ini telah berlangsung sedemikian rupa sampai sebagian masyarakat seolah-olah menerima bahwa korupsi adalah hal yang seiring dengan mekanisme pemerintahan.
Inilah risiko yang nyata. Bukan semata-mata korupsinya, melainkan sikap menerima yang pelan-pelan merobohkan nilai moral kita terhadap pemimpin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa dari tahun 2004 hingga 2023, sebanyak 1.351 individu telah terlibat dalam kasus korupsi, dan para kepala daerah seperti bupati, wali kota, dan gubernur merupakan kelompok yang paling sering terjerat. Ini jelas bukan data yang seharusnya kita anggap sepele.
Isu terkait keandalan dalam kepemimpinan daerah perlu dibahas segera, bukan nanti. Muaro Jambi menjadi bukti jelas bahwa meski ada pertumbuhan ekonomi yang mengesankan di atas kertas, hal itu dapat gagal menjangkau masyarakat yang paling terpinggirkan jika pengelolaan pemerintahannya lemah.
Seorang pengamat ekonomi di Jambi, Noviardi Ferzi, mengkategorikan situasi ini sebagai gambaran rapuhnya ketahanan ekonomi masyarakat terhadap tekanan harga, terutama dalam hal pangan, di mana lebih dari setengah belanja rumah tangga dikhususkan hanya untuk kebutuhan makan. Pertumbuhan ekonomi yang tidak merata ini bukan hanya disebabkan oleh kebijakan yang kurang tepat; bisa juga menjadi pertanda bahwa anggaran tidak diterima sesuai dengan tujuannya.
Teori kepemimpinan transformasional menekankan bahwa pemimpin sejati bukan sekadar individu yang mahir berbicara di depan umum, tetapi seseorang yang dapat melakukan perubahan pada sistem dan membangun kepercayaan masyarakat dari dalam.
Kepercayaan itu berakar pada satu prinsip penting: integritas. Ketika seorang pemimpin daerah dengan tegas menyatakan bahwa “tidak ada jual beli jabatan,” seperti yang disampaikan oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) saat melantik 10 Pejabat Tinggi Pratama pada Januari 2026, dan diulang saat pelantikan 28 pejabat Eselon III pada 4 Juni 2026, itu merupakan sinyal yang sangat positif untuk diterima.
Meskipun demikian, kata-kata hanya akan tetap sebagai kata-kata. Yang masyarakat cari adalah suatu bukti yang nyata: alokasi anggaran yang tepat, proses pengadaan yang transparan, serta laporan keuangan yang jelas.
APBD Muaro Jambi untuk tahun 2025 tercatat mencapai Rp 1,67 triliun. Dengan dana sebesar ini, seharusnya ada cukup alokasi untuk subsidi bagi benih dan pupuk untuk petani kecil, menyediakan pasar murah di daerah-daerah terpencil, dan memperkuat koperasi di desa-desa. Namun faktanya, angka kemiskinan justru meningkat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan yang valid: apakah pengeluaran untuk masyarakat benar-benar lebih besar dibandingkan pengeluaran untuk birokrasi? Di sinilah transparansi tidak hanya sekedar prinsip moral—ia berfungsi sebagai ukuran integritas yang paling jelas.
Desa Mendalo Indah yang ditetapkan sebagai lokasi untuk mengukur kematangan dalam pengadaan barang dan jasa desa 2026 dalam forum Desa Anti-Korupsi di Jakarta adalah langkah yang menjanjikan selama tidak berhenti menjadi sekadar seremoni.
Ada tiga langkah nyata yang harus dilakukan segera. Pertama, terbitkan informasi mengenai realisasi APBD secara langsung dan terbuka untuk masyarakat, bukan hanya laporan tahunan yang tebal dan sulit dipahami. Keterbukaan digital bukanlah sesuatu yang mewah; saat ini, itu adalah standar dasar.
Kedua, tingkatkan pemetaan area kemiskinan dengan akurasi tinggi, terutama di daerah transmigran Sungai Bahar yang sering menjadi titik rawan. Data tentang keluarga yang hidup dalam kemiskinan ekstrim yang terkandung dalam SK Bupati Nomor 612/Kep. Bup/Bappeda/2023 harus berfungsi sebagai peta kerja yang nyata, bukan sekadar dokumen penyimpanan.
Ketiga, ciptakan sistem pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat serta kampus. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi memiliki banyak mahasiswa dari beragam bidang seperti ekonomi syariah, hukum, ilmu pemerintahan, dan komunikasi. Kerja sama yang terencana antara Bappeda Muaro Jambi dan universitas dapat menghasilkan penelitian tentang kemiskinan di tingkat desa yang tepat dan terkini, jauh lebih bermanfaat dibandingkan laporan yang hanya beredar di kalangan birokrat. Program KKN tematik yang berfokus pada pengentasan kemiskinan, yang dikoordinasikan langsung dengan pemerintah daerah, adalah salah satu bentuk kolaborasi yang dapat segera dilaksanakan tanpa memerlukan biaya yang besar.
Pada akhirnya, integritas seorang pemimpin daerah tidak diukur dari seberapa sering ia tampil di media atau seberapa kuat ia berbicara mengenai anti-korupsi. Penilaian tersebut didasarkan pada satu indikator sederhana: apakah angka kemiskinan mengalami penurunan atau peningkatan? Apakah uang rakyat benar-benar sampai kepada mereka?
Muaro Jambi masih memiliki waktu, dan BBS masih dipercaya oleh masyarakatnya. Namun, kepercayaan ini tidak akan bertahan selamanya. Menolak sikap pasrah terhadap korupsi daerah bukan hanya merupakan tuntutan moral, melainkan juga suatu syarat agar janji pembangunan tidak berakhir sebagai khayalan. ***




















