Home / Opini

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:21 WIB

Anugerah Keterbukaan Informasi itu Kewajiban Bukan Prestasi

Gubernur Jambi, Al Haris, menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 | foto : diskominfo prov jambi

Gubernur Jambi, Al Haris, menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 | foto : diskominfo prov jambi

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

PEMBERIAN Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 kepada Provinsi Jambi untuk pertama kalinya memang terdengar menggembirakan di ruang seremonial, namun di ruang kebijakan publik justru perlu dibaca secara lebih kritis. Sebab, keterbukaan informasi sejak awal bukanlah capaian istimewa, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap badan publik. Ketika kewajiban dasar negara dirayakan sebagai prestasi besar, di situlah standar tata kelola pemerintahan patut dipertanyakan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menempatkan hak atas informasi sebagai hak warga negara dan kewajiban pemerintah. Pasal 2 dan Pasal 7 UU ini tidak memberi ruang tafsir bahwa transparansi adalah pilihan kebijakan atau inovasi daerah.

Baca Juga  Pemprov Jambi Dorong Perusahaan Tingkatkan Produktivitas Siddhakarya 2024

Keterbukaan merupakan syarat minimal penyelenggaraan negara yang demokratis. Dengan kerangka hukum seperti ini, penghargaan keterbukaan informasi sejatinya hanya menandai tingkat kepatuhan administratif, bukan lompatan kualitas tata kelola.

Kewajiban tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mewajibkan badan publik membangun sistem layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur secara rinci jenis informasi yang wajib diumumkan dan dilayani. Artinya, penilaian keterbukaan informasi pada dasarnya hanya mengukur apakah pemerintah menjalankan aturan yang sudah baku, bukan menilai dampak keterbukaan itu terhadap kehidupan publik.

Di lapangan, realitas keterbukaan informasi masih jauh dari ideal. Tidak sedikit organisasi perangkat daerah yang informasinya sulit diakses, lamban merespons permintaan masyarakat, atau hanya membuka data normatif yang miskin makna substantif. Transparansi sering berhenti pada kelengkapan dokumen dan tampilan laman resmi, tanpa diikuti keterbukaan data anggaran, proyek strategis, perizinan, maupun dasar pengambilan kebijakan yang benar-benar dibutuhkan publik.

Baca Juga  Sinergi dan Kolaborasi Veteran - Pemerintah menuju Indonesia Emas 2024

Lebih dari itu, urgensi sebuah penghargaan seharusnya diukur dari dampak nyatanya. Hingga kini, belum terlihat hubungan langsung antara predikat keterbukaan informasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan birokrasi, atau penguatan kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tanpa perubahan budaya birokrasi dan keberanian membuka informasi yang sensitif namun relevan, penghargaan tersebut berpotensi berhenti sebagai simbol seremonial dan alat pencitraan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sendiri menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai asas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, keterbukaan informasi adalah fondasi dasar good governance, bukan indikator kinerja unggulan. Jika kepatuhan terhadap kewajiban hukum masih diposisikan sebagai prestasi besar, maka persoalan utamanya bukan pada absennya penghargaan, melainkan pada belum matangnya standar evaluasi kinerja pemerintahan daerah.

Baca Juga  Penjualan Mobil Suzuki Hybrid Tembus 51 Persen

Pada titik ini, tantangan bagi Jambi bukanlah mempertahankan atau merayakan penghargaan, melainkan memastikan keterbukaan informasi benar-benar berfungsi sebagai alat kontrol publik, pencegah penyimpangan, dan dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Tanpa itu, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 akan lebih banyak berbicara tentang kepatuhan prosedural, ketimbang kemajuan substansial tata kelola pemerintahan. ***

Share :

Baca Juga

Opini

Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi

Opini

Nasib “Mujur” Amrizal

Opini

Harmoni dan Kepemimpinan Refleksi Sambutan Rektor Prof Dr Asad Isma M.Pd dalam Pisah Sambut di UIN STS Jambi

Opini

Optimalisasi Fungsi Pengawasan: Urgensi Komisaris Visioner dan Berintegritas bagi Kemajuan Bank 9 Jambi

Opini

Belajar dari Keberagaman; Mengapa Pendidikan Multikultural Penting!

Opini

Polemik Pengemis dan Anak Jalanan di Lampu Merah: Efektifkah Larangan Memberi Sedekah?

Opini

Melihat Geliat Ekonomi Liburan Akhir Tahun di Jambi

Opini

Membaca Ulang Paradoks Jambi: Dari Kekayaan Sumber Daya Alam Menuju Nilai Tambah