Home / Reportase

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:25 WIB

Dua Warga Yaman Diamankan Imigrasi Jambi

Imigrasi Jambi mengamankan dua warga Yaman, FAM dan AHM, yang diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia | asa

Imigrasi Jambi mengamankan dua warga Yaman, FAM dan AHM, yang diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia | asa

JAMBIBRO.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengamankan dua warga negara asing asal Yaman.

Dua pria itu berinisial FAM (27) dan AHM (24). Mereka diduga berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.

FAM dan AHM masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan visa kunjungan wisata C1.

Alih-alih melaksanakan kunjungan sesuai tujuan visa, mereka justru memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan paspor RI.

Permohonan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dan ditindaklanjuti di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

FAM dan AHM hadir bersama dua warga negara Indonesia. Mereka menyertakan dokumen berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan kutipan akta lahir.

Baca Juga  Polda Jambi Catat Penurunan Pelanggaran Personel, Kasus Narkoba Justru Meningkat

Kecurigaan muncul karena keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik. Ketidakmampuan berbahasa Indonesia membuat petugas curiga.

Keduanya diarahkan ke ruang pemeriksaan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dalam pemeriksaan mereka mengaku sebagai warga negara Yaman.

FAM dan AHM menyebut pengajuan paspor dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang bertemu di Arab Saudi. Hingga kini JFFR belum dapat dihubungi.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor kebangsaan Yaman, visa C1, e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Semua dokumen itu diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian menjadi prioritas utama.

Baca Juga  Mayat Mengambang di Sungai Batanghari, Ternyata Tukang Las Dok Kapal

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

“Setiap pelanggaran keimigrasian ditindak tegas, tanpa terkecuali. Pengawasan Keimigrasian berjalan efektif jika masyarakat berperan aktif melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” kata Petrus, Rabu 18 Februari 2026.

Petrus menambahkan, tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melanggar aturan. Komitmen ini untuk memperketat pengawasan orang asing di Kota Jambi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menyebut tindakan ini merupakan implementasi program Akselerasi Pengawasan Orang Asing.

Baca Juga  Berkonflik dengan SAD Bangko, SAD Tebo Minta Perlindungan Polres Tebo

Program tersebut telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman petugas, FAM dan AHM diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Pasal 122 huruf a, terkait penyalahgunaan izin keimigrasian

Selain itu, Pasal 126 huruf c, tentang upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hubertus menjelaskan, FAM dan AHM memenuhi unsur Pasal 75 UU Keimigrasian. Atas dasar itu Kantor Imigrasi menetapkan tindakan administratif, berupa pembatalan izin tinggal, pendetensian di ruang detensi, deportasi, serta usulan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

DPRD Provinsi Jambi Minta Batas Tanjabbar–Tanjabtim Diselesaikan Cepat, Kemendagri Seriuslah !!!

Reportase

Alasan Keluar Kota, Ko Apek Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Reportase

Oknum Istri Polisi Menipu, Raup Uang 4,8 Miliar Rupiah

Ekobis

Jelang Bulan Puasa Harga Beras, Cabai dan Bawang Naik

Reportase

BBS Hadiri Penyerahan Hadiah Undian Simpeda Bank Jambi

Daerah

Al Haris Safari Ramadan di Merangin, Balek Kampung…

Reportase

OJK dan Unja Pecahkan Empat Rekor MURI, Mahasiswa Baru Deklarasi Anti Judi Online dan Investasi Bodong

Reportase

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal