Home / Reportase

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:03 WIB

Tanjabtim Siapkan Perseroda untuk PI 10% Migas

Pansus I DPRD Provinsi Jambi rapat membahas BUMD dan tapal batas di Muara Sabak, Tanjabtim | pr

Pansus I DPRD Provinsi Jambi rapat membahas BUMD dan tapal batas di Muara Sabak, Tanjabtim | pr

JAMBIBRO.COM — Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Tanjabtim, di Muara Sabak, 29 Januari lalu, dihadiri Wakil Bupati Muslimin Tanja bersama pejabat terkait.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Tanjabtim telah menyepakati peraturan daerah tentang Perseroda Bumi Jabung Sejahtera. BUMD ini berganti nama dari sebelumnya Bumi Samudera Perkasa.

“Pemkab Tanjabtim juga telah menyelesaikan penyusunan AD/ART BUMD. Sebagai dasar atau pijakan untuk pengelolaan BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka mendorong perekonomian lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Dillah Buka Konferensi PGRI Tanjung Jabung Timur, Momentum Perkuat Soliditas Guru

Komitmen pemerintah daerah juga ditunjukkan dalam mendukung percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen migas Blok Jabung. Wakil Bupati Muslimin Tanja menegaskan, pembentukan BUMD berbadan hukum perseroda sudah siap, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Muslimin menambahkan, Pemkab Tanjabtim akan melaksanakan rekrutmen Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera pada Februari 2026. Rekrutmen ditargetkan selesai pada Maret 2026. Langkah cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Tanjabtim mendorong percepatan realisasi PI 10% migas Blok Jabung.

Baca Juga  Emas Ilegal Rp3,2 Miliar Terendus di Merangin

Rekrutmen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD. Regulasi turunannya juga diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas serta direksi BUMD.

Selain membahas BUMD, pertemuan juga menyinggung persoalan tapal batas Kabupaten Tanjabtim dan Tanjabbar. Penyelesaian tapal batas antara kedua kabupaten itu terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Namun, menurut hasil pembahasan, diperlukan keterlibatan langsung dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri. Keterlibatan ini dianggap penting untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian batas wilayah.

Baca Juga  Rame !!! Dinas Kominfo Hentikan Kontrak Kerja Sama Publikasi Puluhan Media

Pemkab Tanjabtim menegaskan akan menyampaikan data pendukung secara terbuka dan bertanggung jawab. Langkah ini dilakukan agar tapal batas memiliki legitimasi yuridis dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.

Pertemuan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Tanjabtim memperkuat kelembagaan BUMD, sekaligus menyelesaikan persoalan batas wilayah. Kedua hal ini dinilai penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kepastian hukum di Tanjung Jabung Timur. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Maulana dan Diza Serahkan Langsung Bantuan Korban Bencana Sumbar

Daerah

Ditinggal Mati Istri, Empat Tahun Anak Kandung Digauli

Reportase

Polda Jambi dan SKK Migas Sumbagsel Bahas Kerja Sama

Reportase

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

Reportase

Berburu Babi di Hutan Renah Kayu Embun, Wira Hilang…

Reportase

Pasar Modal Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi

Reportase

Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Evi Monike Saragih Disambut Tradisi Perang Pora

Reportase

Pengamanan Nataru di Jambi, dari Lalu Lintas hingga Terorisme