Home / Reportase

Senin, 2 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kasus Pengangkutan Komoditi Pertanian Tanpa Karantina Terbongkar

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah | asa

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah | asa

JAMBIBRO.COM — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mako Polairud Polda Jambi, Senin 2 Februari 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton. Ia didampingi Kepala Karantina Jambi, Sudiwan, dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

Erlan Munaji menjelaskan, kasus bermula dari kecurigaan tim patroli terhadap sebuah kapal di alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, Kapal Motor (KM) Sunarti Indah GT 18 didapati mengangkut komoditas pertanian tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan antar area.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HA berusia 65 tahun. Ia diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut.

Baca Juga  Wamendagri Bima Arya Resmikan Peluncuran Program “Kampung Bahagia” Tahap I 2026

Barang bukti yang diamankan berupa hasil pertanian, bahan pangan, serta sejumlah barang lain. Penindakan ini langkah mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit tumbuhan.

Direktur Polairud Polda Jambi, Dhovan Oktavianton, menegaskan komitmen menjaga wilayah perairan Jambi dari aktivitas ilegal.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina yang sah,” tegasnya.

Baca Juga  Satgas Pamtas Mobile Yonif 142/KJ Diberangkatkan ke Perbatasan Indonesia - PNG

Saat ini penyidik masih mendalami potensi kerugian negara. Proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan koordinasi bersama instansi karantina.

Dhovan mengimbau para pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah, agar selalu melengkapi dokumen perizinan, khususnya dokumen karantina.

Imbauan ini ditegaskan untuk melindungi kepentingan bersama serta menjaga ketahanan pangan daerah. Transparansi penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Ragam

Satgas Karhutla Berangkat Jaga Pos Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Reportase

Dua Kapal Tabrakan, Kabarnya Akibat Penerangan Minim

Reportase

Pesan Mendagri, Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Perkuat Profesionalitas

Ragam

Antisipasi Karhutla Korem Garuda Putih Dirikan 62 Posko

Reportase

Wali Kota Jambi Drag Race dan Drag Bike 2025, Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

Reportase

Al Haris Gelontorkan Dana Hampir 1 Miliar Demi Renovasi Studio RRI Jambi

Reportase

113 Tersangka Narkoba Ditangkap di Jambi

Reportase

1.917 Polisi Dikerahkan Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah