Home / Reportase

Senin, 2 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kasus Pengangkutan Komoditi Pertanian Tanpa Karantina Terbongkar

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah | asa

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah | asa

JAMBIBRO.COM — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mako Polairud Polda Jambi, Senin 2 Februari 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton. Ia didampingi Kepala Karantina Jambi, Sudiwan, dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga  Maulana - Diza 1, Abdul Rahman - Guntur 2

Erlan Munaji menjelaskan, kasus bermula dari kecurigaan tim patroli terhadap sebuah kapal di alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, Kapal Motor (KM) Sunarti Indah GT 18 didapati mengangkut komoditas pertanian tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan antar area.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HA berusia 65 tahun. Ia diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut.

Baca Juga  Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Transportasi Berobat

Barang bukti yang diamankan berupa hasil pertanian, bahan pangan, serta sejumlah barang lain. Penindakan ini langkah mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit tumbuhan.

Direktur Polairud Polda Jambi, Dhovan Oktavianton, menegaskan komitmen menjaga wilayah perairan Jambi dari aktivitas ilegal.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina yang sah,” tegasnya.

Baca Juga  Romi - Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi, Ini Alasannya…

Saat ini penyidik masih mendalami potensi kerugian negara. Proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan koordinasi bersama instansi karantina.

Dhovan mengimbau para pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah, agar selalu melengkapi dokumen perizinan, khususnya dokumen karantina.

Imbauan ini ditegaskan untuk melindungi kepentingan bersama serta menjaga ketahanan pangan daerah. Transparansi penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Bocah Tenggelam di Sungai Buntung Ternyata Yatim Piatu

Reportase

Budi Setiawan Harap Panjat Tebing Bawa Pulang Medali PON XXI Aceh – Sumut

Reportase

DLH Provinsi Jambi Gandeng Jurnalis Bahas Strategi Pengelolaan Ekosistem Gambut

Reportase

Dua Bulan Polda Jambi Tangkap 20,7 Kilo Sabu dan 10.320 Inex, Semuanya Dimusnahkan…

Reportase

Wakil Wali Kota Jambi Buka Bimtek LKS, Dorong Sertifikasi dan Tata Kelola Profesional

Reportase

OJK Sosialisasikan Kewenangan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Polri dan Kejaksaan

Politik

Isu Golkar Merapat ke Maulana Dimainkan, Pengamat Dori Effendi Tak Yakin Golkar Mau Jadi Pengekor

Reportase

PUI Dorong Pembentukan Aliansi Strategis untuk Kemerdekaan Palestina