JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional melalui pendekatan holistik yang mencakup seluruh sektor jasa keuangan.
Upaya ini dipaparkan dalam rangkaian kegiatan hari kedua Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 yang berlangsung di Surabaya, termasuk Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah dan Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti pentingnya peningkatan skala usaha dan efisiensi ekonomi dalam memperkuat peran perbankan syariah.
Visi ini tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, yang menargetkan kontribusi signifikan terhadap UMKM dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan syariah.
“Kita ingin menjadikan bank syariah sebagai milik seluruh rakyat Indonesia. Roadmap sudah disusun, POJK spin-off telah diterbitkan, dan kini saatnya memperluas inklusi,” tegas Dian.
Sebagai langkah konkret, OJK juga menyerahkan Kode Etik Bankir Syariah dari Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada ASBISINDO dan HIMBARSI, sebagai pedoman etis dan tata kelola industri yang berintegritas.
Tiga pedoman produk syariah baru, Salam, Istishna’, dan Multijasa, diluncurkan untuk memperkuat karakteristik pembiayaan syariah. Produk ini melengkapi enam pedoman sebelumnya, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA), hasil kolaborasi OJK dengan DSN-MUI, IAI, dan pelaku industri.
Di sektor Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (PVML), OJK mendorong perluasan jangkauan layanan keuangan syariah ke seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang amanah.
Diskusi sarasehan menghasilkan tiga rekomendasi utama:
– Komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.
– Penerapan prinsip amanah dalam tata kelola dan risiko.
– Penyusunan roadmap penguatan PVML Syariah berbasis masukan industri.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Bidang IAKD OJK, menggarisbawahi potensi teknologi digital dalam memperluas inklusi keuangan syariah. Melalui sandbox regulasi POJK No. 3/2024, OJK membuka ruang bagi model bisnis syariah berbasis teknologi.
Ia juga menyoroti urgensi kepastian hukum terkait aset kripto, yang saat ini masih merujuk pada fatwa MUI 2021. Teknologi blockchain dan smart contract dinilai mampu mendukung transparansi dan efisiensi pengelolaan dana sosial seperti zakat dan wakaf, termasuk melalui tokenisasi aset riil seperti emas dan sukuk.
Retno Wulandari dari OJK menyampaikan, penguatan ekosistem asuransi, penjaminan, dan dana pensiun syariah harus dimulai dari peningkatan literasi dan inklusi. Produk syariah berbasis ibadah seperti zakat dan wakaf diharapkan menjadi pembeda yang kuat dari produk konvensional.
OJK juga menggelar dua kegiatan strategis di bidang pasar modal syariah:
– Workshop Sukuk Daerah untuk pembangunan berkelanjutan di Jawa Timur.
– Business Matching pengembangan aset wakaf melalui instrumen pasar modal syariah, yang melibatkan Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan, demi kemaslahatan umat dan pertumbuhan ekonomi nasional. | PR















