Home / Reportase

Selasa, 4 November 2025 - 23:00 WIB

Jam Buang Sampah Diperketat, Pemkot Jambi Berlakukan Sanksi Keras

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serius meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.

DLH Kota Jambi kini gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020, tentang jam buang sampah. Juga ada ancaman sanksi denda puluhan juta rupiah.

​Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar menegaskan, penertiban ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota.

Masyarakat wajib mematuhi batas waktu pembuangan sampah rumah tangga yang sangat spesifik.

“Kami minta seluruh warga Kota Jambi disiplin membuang sampah. Aturan jelas tertulis, sampah hanya boleh dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Jadwal ini berlaku serentak setiap hari,” tegas Mahruzar, Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga  Pemkot Jambi dan UNAJA Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Jambi Lebih Sehat

​Ia menjelaskan, penetapan jam itu bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengangkutan oleh petugas kebersihan. Jika warga membuang sampah di luar waktu ditentukan, tumpukan sampah akan mengotori fasilitas publik dan mengganggu aktivitas warga siang hari.

Mahruzar secara gamblang memaparkan konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur sanksi berlapis yang harus dipatuhi masyarakat.

​Berdasarkan pasal 46 (3), setiap orang yang terbukti sengaja membuang sampah di luar jadwal, atau membuang bangkai/sampah ke sungai, kanal, jalan, dan fasilitas umum lainnya, langsung dikenakan denda administratif Rp100.000 hingga Rp 250.000.

Baca Juga  Capaian Tahun Pertama Maulana–Diza: Fondasi Kota Jambi Bahagia

​Sanksi yang jauh lebih berat akan menanti. Sesuai pasal 48 ayat (1), pelanggar yang tidak memenuhi sanksi administratif dapat diproses pidana dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000.

“Pemerintah kota serius menegakkan aturan ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat,” jelasnya.

Di samping penegakan hukum, DLH Kota Jambi juga terus memasyarakatkan gerakan peduli lingkungan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Mahruzar mendorong warga Kota Jambi mengubah pola pikir dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah.

Baca Juga  Bupati BBS Komitmen Jadikan Muarojambi Kota Santri

Reduce berarti mengurangi penggunaan barang sekali pakai. Reuse mengajak warga memanfaatkan kembali barang yang masih bisa digunakan.

Sementara, recycle mendorong pemilahan sampah agar dapat didaur ulang. Salah satunya difasilitasi oleh Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS 3R).

“Kami mengajak masyarakat Kota Jambi mengambil peran aktif. Jaga kebersihan lingkungan, buanglah sampah di tempat yang benar, dan yang paling penting, pilah sampah di rumah. Dengan sinergi yang baik, kita bersama-sama mencapai cita-cita Kota Jambi Bahagia yang bersih dan nyaman dihuni,” imbau Mahruzar. | DIA

 

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Meriahkan Ramadan 1447 H, Pemkot Jambi Gelar Lomba Religi

Politik

Diduga Ada Penyusup di Tengah Unjuk Rasa Mahasiswa, Polisi Cari Pelakunya

Reportase

Polri Buka Penerimaan Anggota Polisi Jalur Sarjana, Ayo Buruan Daftar…

Reportase

Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari PHR Gara-gara Ini…

Nasional

Kundapil DPR RI di Jambi, Elpisina Soroti Pekerja Migran, Perdagangan Orang dan Judi Online

Reportase

Bungkam Pers, Mapolda Jambi Didemo

Reportase

Komisi I DPRD Jambi Adopsi Praktik Pemantauan Siaran dari KPID DKI Jakarta

Reportase

Waspada !!! Penipuan Berkedok Deposit Marak Selama Ramadan dan Lebaran