Home / Reportase

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

Ilustrasi | by copilot

Ilustrasi | by copilot

JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) setelah ditemukan tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

Langkah ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi atas penawaran penghapusan utang yang mereka terima. Pemanggilan tersebut merupakan respons awal terhadap laporan masyarakat terkait tawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.

Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap sejumlah fakta terkait model bisnis Golden Eagle:

Baca Juga  Al Haris Ingatkan Pembangunan Moral Anak Bangsa

Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum.

Namun, mereka tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tersebut.

Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Golden Eagle juga tidak memiliki izin operasional yang sah.

Baca Juga  Kabar Gembira RUPS-LB Bank Jambi, Sudirman Jadi Komut dan Aktivasi 9 ATM Baru

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang.

Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang diajukan Golden Eagle kepada pemerintah daerah. Penawaran tersebut mencakup:

Klaim bahwa dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit.

Draf kerja sama antara Personal Guarantee dan Kepala Daerah yang mencakup proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.

Baca Juga  IFSE 2024: Perkuat Kepercayaan Digital dan Perlindungan Konsumen melalui Bulan Fintech Nasional

Hasil klarifikasi yang melibatkan Satgas PASTI pusat dan daerah menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, tidak memiliki izin, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Masyarakat diminta melaporkan temuan tersebut melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

ASLA Futsal Championship Series 2025 Dibuka Wali Kota Jambi

Nasional

BBS Bertemu Langsung Menteri PUPR, Minta Perbaikan Jalan Muarojambi Diperhatikan

Reportase

Bekas Menteri PDT Dilaporkan ke Polda Jambi

Reportase

Seorang Remaja Terjun dari Jembatan Batanghari 1

Reportase

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Mulai Periksa Pinto

Politik

Cek Endra Ajak Para Kader dan Simpatisan Golkar Menangkan Budi Setiawan, Ini Alasannya…

Reportase

Wali Kota Maulana Lantik 1.203 PPPK, Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
Budi Setiawan

Politik

Jika Golkar Tak Usung Budi Setiawan, Cuma Dapat Gentong Kosong