Home / Reportase

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

Ilustrasi | by copilot

Ilustrasi | by copilot

JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) setelah ditemukan tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

Langkah ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi atas penawaran penghapusan utang yang mereka terima. Pemanggilan tersebut merupakan respons awal terhadap laporan masyarakat terkait tawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.

Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap sejumlah fakta terkait model bisnis Golden Eagle:

Baca Juga  Menyedihkan… Siswi SMK Korban Bully, Sang Ayah Malah Jadi Tersangka

Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum.

Namun, mereka tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tersebut.

Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Golden Eagle juga tidak memiliki izin operasional yang sah.

Baca Juga  Tinjau Jembatan Rusak, BBS Minta Warga Sabar

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang.

Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang diajukan Golden Eagle kepada pemerintah daerah. Penawaran tersebut mencakup:

Klaim bahwa dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit.

Draf kerja sama antara Personal Guarantee dan Kepala Daerah yang mencakup proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.

Baca Juga  40 KUD di Jambi Terima Premium Sharing, Nikmatnya Bermitra dengan Asian Agri

Hasil klarifikasi yang melibatkan Satgas PASTI pusat dan daerah menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, tidak memiliki izin, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Masyarakat diminta melaporkan temuan tersebut melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Polres Batanghari Gelar Operasi Patuh 2024, Pelajar di Bawah Umur Diingatkan Jangan Berkendara

Reportase

Ciptakan PSU Damai, Polres Bungo Pasang IP Camera di Seluruh TPS

Reportase

PSI Jambi Syukuran HUT ke-11 dan Tempati Kantor Baru

Reportase

11 Kilo Ganja Gagal Beredar di Jambi

Reportase

Meriahkan HUT 79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov Jambi Gelar Jalan Santai dan Sepeda Santai

Reportase

Jangan Main-main! Pemkot Jambi Siapkan Sanksi bagi Agen LPG Nakal

Reportase

Lima Petinggi Korem 042/Gapu Alih Tugas

Reportase

Danrem 042/Gapu Ikut Panen Raya Jagung Serentak di Tanjabtim