Home / Reportase

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

Ilustrasi | by copilot

Ilustrasi | by copilot

JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) setelah ditemukan tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

Langkah ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi atas penawaran penghapusan utang yang mereka terima. Pemanggilan tersebut merupakan respons awal terhadap laporan masyarakat terkait tawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.

Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap sejumlah fakta terkait model bisnis Golden Eagle:

Baca Juga  Heru Kustanto Bantu Kompangan dan Seragam di Danau Sipin

Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum.

Namun, mereka tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tersebut.

Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Golden Eagle juga tidak memiliki izin operasional yang sah.

Baca Juga  Penjual Manisan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang.

Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang diajukan Golden Eagle kepada pemerintah daerah. Penawaran tersebut mencakup:

Klaim bahwa dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit.

Draf kerja sama antara Personal Guarantee dan Kepala Daerah yang mencakup proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.

Baca Juga  OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

Hasil klarifikasi yang melibatkan Satgas PASTI pusat dan daerah menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, tidak memiliki izin, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Masyarakat diminta melaporkan temuan tersebut melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Ratusan Pembalap Turun di Kejurprov Wali Kota Jambi Cup Race 2025

Reportase

OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Dorong Transformasi PPDP

Reportase

BBS Apresiasi QRIS Cinta Bangga Paham Rupiah Temple Run 2025, Diikuti 1.000 Pelari

Reportase

Kaesang Serahkan Rekomendasi Dukungan PSI untuk “Duo Setiawan”

Politik

Warga Ingin Wali Kota Jambi Energik, Kemas Faried: Itu Ada di Budi Setiawan…

Reportase

Kaki Pahlawan Olahraga Jambi Diamputasi, Kondisinya Semakin Parah

Daerah

Ramadan Datang, Ini Pesan dan Kebiasaan Bupati Romi

Reportase

BBS dan Junaidi Mahir Ajak Warga Maju Bersama Bangun Muarojambi