Home / Hukum

Selasa, 30 September 2025 - 19:36 WIB

Insiden Penghalangan Kerja Jurnalis di Polda Jambi Belum Tuntas

Aksi para jurnalis di depan Markas Polda Jambi, buntut insiden penghalangan kerja jurnalistik | tim

Aksi para jurnalis di depan Markas Polda Jambi, buntut insiden penghalangan kerja jurnalistik | tim

JAMBIBRO.COM — Hari ini memasuki hari ke-18 atas peristiwa matinya kebebasan pers yang terjadi di Polda Jambi.

Polisi memperlihatkan arogansinya terhadap jurnalis yang bekerja atas Undang-Undang, bekerja untuk kemanusiaan dan publik.

Peristiwa itu terjadi Jumat 12 September 2025. Wartawan dihalangi saat akan wawancara rombongan Komisi III DPR RI, merupakan wajah kesewenang-wenangan, keberpihakan pada kekuasaan, bukan pengayom dan pelayan masyarakat.

Ironisnya, pelanggaran hukum itu terjadi di hadapan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati.

Namun, hingga saat ini, Kapolda Jambi belum menyampaikan permohonan maafnya kepada pers dan publik.

Baca Juga  Peduli Petugas Kebersihan dan TRC BPBD, BBS dan Junaidi Mahir Bagikan Bingkisan Lebaran 

Aryo Tondang, satu di antara korban penghalangan jurnalis oleh anggota Humas Polda Jambi, menyayangkan sikap Kapolda Jambi dan jajarannya yang belum merespons tuntutan wartawan.

Dia mengatakan, penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditolerir. Jurnalis hadir untuk kemanusiaan, kepentingan publik, dan pengawal demokrasi.

“Wartawan yang bekerja profesional dianggap sebagai pengganggu. Teman-teman, jurnalis adalah musuh penjahat kemanusiaan, jika ada yang terancam dengan kehadiran jurnalis, dia adalah penjahat kemanusiaan,” kata Aryo dalam orasinya.

Senin sore sejumlah masyarakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan seniman melakukan aksi “September Hitam” di Mapolda Jambi.

Baca Juga  Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tewasnya Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Aksi ini sebagai peringatan banyaknya peristiwa kemanusiaan yang terjadi sepanjang September dari tahun ke tahun.

Massa mengecam aksi arogansi kepolisian, dan mempertanyakan kasus mandek yang berhubungan dengan peristiwa kemanusiaan.

Seperti kematian Munir, Marsinah, Tragedi 98, Tragedi Semanggi, hingga kematian Affan Kurniawan, ojol yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Sejumlah massa membawa poster berisi kalimat protes, pada Jumat (29/9/2025). Poster ditempel di pagar dan pohon halaman depan Polda Jambi. Massa menggelar lapak baca, orasi, dan panggung seni.

“Ini bentuk perlawanan bahwa pernah terjadi di Indonesia pembunuhan, genosida, pembungkaman pada September. Kita mengenang adanya rekan-rekan yang dibunuh atas represifitas negara,” kata Zikri.

Baca Juga  Ahli Waris Pegawai Unja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp189 Juta

Massa juga mempertanyakan kasus mandek di kepolisian, khususnya di Jambi.

“Yang paling utama kami melihat tragedi yang belum selesai, kasus kematian Kekey. Lalu, kasus angkutan batu bara, dari 2018-2025, ada kawan-kawan kami yang dilindas, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Kami hanya dianggap angka oleh negara,” ujarnya.

Selain itu, massa melawan adanya represifitas aparat kepolisian, khususnya dalam penanganan demo di sejumlah daerah di Indonesia. Kearogansian ini menyebabkan timbulnya korban jiwa saat unjuk rasa. | DIA

Share :

Baca Juga

Hukum

Operasi Patuh 2024 Digelar Serentak di Indonesia, Jangan Coba-coba Melanggar

Berita Utama

Pejabat Utama dan Kapolres Baru Resmi Bertugas

Hukum

Apresiasi Polri, dari Naik Pangkat Luar Biasa hingga Pin Emas

Hukum

OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

Hukum

Operasi Ketupat 2024 Digelar, Polri Siapkan 5.784 Pospam dan Posyan

Hukum

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

Hukum

Kapolda Jambi Ingatkan Personel, Salah Tetap Salah, Benar Tetap Benar

Hukum

OJK Sanksi Tegas PT AKII