Home / Kriminalitas

Jumat, 19 September 2025 - 22:15 WIB

Polisi Bongkar Pencurian Besi Pagar Saat Demonstrasi DPRD Jambi

Tiga pencuri pagar besi saat aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jambi ditahan di Polresta Jambi | pld

Tiga pencuri pagar besi saat aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jambi ditahan di Polresta Jambi | pld

JAMBIBRO.COM — Kericuhan saat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi, 29 Agustus 2025, menyimpan cerita kriminal di balik sorotan politik. Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian pagar besi yang terjadi di tengah aksi demonstrasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Jambi, Jumat, 19 September 2025, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengungkapkan para pelaku pencurian pagar besi di Taman Anggrek, Telanaipura tersebut.

Baca Juga  Keluarga Besar 8 Serikat Buruh Bertekad Menangkan Dilla - MT 

Didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, Mulia membuka inisial tiga pelaku, yakni JA (24), WS (21), dan DA (21). Mereka diringkus di kediaman masing-masing pada 9 dan 10 September lalu.

Mulia membeberkan, pagar besi sepanjang 40 meter yang dicuri adalah milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Pencurian bermula dari bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Baca Juga  LSM P Nekad Desak Polda Jambi Segera Tuntaskan Kasus Amrizal

Di tengah kekacauan, WS bersama sejumlah demonstran merusak pagar besi. Tak berhenti di situ, potongan besi kemudian dibawa para pelaku, lalu dijual ke tempat besi tua rongsokan melalui perantara. Kerugian akibat aksi ini ditaksir Rp24 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 4 potongan pagar besi, sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dan flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian itu.

Baca Juga  Pemkot Jambi dan UNAJA Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Jambi Lebih Sehat

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Satgas Karhutla Tempuh Jalur Hukum, 12 Orang Jadi Tersangka

Berita Utama

Misteri di Balik Kasus Pencabulan Pejabat Pemprov Jambi

Kriminalitas

Prabowo Perintahkan Berantas Judi Online, Polda Jambi Tangkap Penjual Togel

Kriminalitas

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Semakin Terkuak

Berita Utama

Nasib Zainuddin, Niat Menolong Ternyata Ditipu

Kriminalitas

Membongkar Misteri Kematian Gadis Margo Tabir, Polres Merangin Libatkan Tim Forensik

Kriminalitas

Ko Apex Lagi-lagi Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Jambi

Kriminalitas

Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Jadi Tersangka