Home / Politik

Senin, 28 Juli 2025 - 20:12 WIB

Bawaslu Jambi Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian (kanan), saat rakor PDPB, di KPU Provinsi Jambi | ded

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian (kanan), saat rakor PDPB, di KPU Provinsi Jambi | ded

JAMBIBRO.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi membuka posko pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan siap mengawasi prosesnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian menyebut, posko pengaduan PDPB menyikapi surat edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Indra menjelaskan, melalui posko ini masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara offline ke Kantor Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota.

Selain itu, pengaduan dapat pula disampaikan secara online melalui WhatsApp Center Bawaslu Provinsi Jambi, di nomor 0811743344.

Baca Juga  BBS Minta Pengurus Posyandu Deteksi Dini dan Intervensi Pencegahan Stunting

“Masyarakat yang mau menyampaikan pengaduan secara offline bisa ke kantor Bawaslu Provinsi Jambi atau Bawaslu kabupaten/kota, Senin—Jumat dari jam 09.00—16.00 WIB. Bawaslu siap melayani laporan atau pengaduan yang masuk,” kata Indra.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini mengatakan, posko pengaduan dibuka guna menampung laporan, atau pengaduan masyarakat, terkait ketidaksesuaian data pemilih, seperti warga yang seharusnya terdaftar namun belum terdaftar, atau sebaliknya.

Baca Juga  Kenal Pamit Pejabat Polda Jambi Ramaikan Gedung Siginjai

Menurut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari ini, posko pengaduan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk memastikan data pemilih yang akurat dan melindungi hak pilih masyarakat.

“Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses PDPB dan bersama Bawaslu mengawasi prosesnya, sehingga terwujud kolaborasi dan sinergi bersama dalam menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,” ujarnya.

Indra menegaskan, Bawaslu berperan dan berfungsi mengawasi PDPB yang dilakukan KPU, di antaranya melakukan pencegahan terjadinya potensi dugaan pelanggaran saat PDPB, dan memberi imbauan kepada KPU agar bekerja sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Inflasi Provinsi Jambi Tak Setinggi Nasional 

Dalam menjalankan pelaksanaan PDPB, Bawaslu Provinsi Jambi secara aktif melakukan konsolidasi, koordinasi, serta kerja sama dengan stakeholder dalam melakukan pengawasan PDPB, untuk meminimalisir kesalahan data pemilih yang nantinya digunakan untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Kapolda Jambi Ajak Semua Pihak Bersinergi Kawal Pemilu 2024

Berita Utama

DPRD Provinsi Jambi Keras Tanggapi Surat Dirjen Minerba

Politik

KPU Kota Jambi Bakal Rekrut Badan Ad Hoc Pilkada, Petugas Lama Boleh Daftar

Berita Utama

Konsul AS Bernard Uadan Terkesan Keramahan Masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi

Politik

Gerindra ke Dillah Hich – MT

Politik

Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Hiswana Migas Bahas Elpiji dan BBM Jelang Nataru

Berita Utama

Hati-Hati Pilih Wakil, Budi Setiawan Utamakan Kemajuan Kota Jambi

Berita Utama

Al Haris dan Hesti Nyoblos di TPS 14