Home / Kriminalitas

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:51 WIB

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Penawaran Umum Perdana Saham PT IPO

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberi persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet, atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan perusahaan itu, terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public 0ffering (IPO).

Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin. Tindakan itu tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK

OJK mengingatkan, pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dan UU Nomor 21 Tahun 2011, tentang OJK, OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal, demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Sehubungan dengan hal itu, OJK menghimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati, serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar, atau tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga  OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK. Informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam rilisnya yang diterima JAMBIBRO.COM.

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK, atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum tegas, untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.

Baca Juga  Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pusat Inovasi 2.0

Ismail menegaskan, OJK tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024, tentang rencana kerja dan anggaran otoritas jasa keuangan dan pungutan di sektor jasa keuangan. | PR

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Sadisss… Anggota DPRD Provinsi Jambi Dikeroyok Mertua dan Istri

Kriminalitas

Polisi Masih Buru Terduga Pelaku Percobaan Penculikan

Kriminalitas

Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Jadi Tersangka

Kriminalitas

Alasan Keluar Kota, Ko Apek Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Kriminalitas

Satu Lagi Menyerahkan Diri, Pelaku Pengeroyokan di Mandiangin Jadi 4 Orang

Berita Utama

Mabes Polri dan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 25 Miliar Rupiah, Begini Kejadiannya…

Berita Utama

Laporan Endres Chan di Polda Jambi Sebulan Lebih Tak Jelas Ceritenye…

Kriminalitas

Dua Residivis Curanmor Ditangkap, Satu Warga Penyengat Olak