Home / Reportase

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:25 WIB

Polda Jambi Tangkap Lima Kilo Sabu Lagi, Ngeriii…

Pelaku pengedar narkoba diamankan di Polda Jambi | dia

Pelaku pengedar narkoba diamankan di Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM — Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi makin mengerikan. Meski sudah berkali-kali terungkap, kasus-kasus besar narkoba terus saja terjadi.

Terakhir, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap lima kilogram lagi narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan narkoba itu berawal dari diamankannya AT, 48 tahun, warga Kabupaten Tebo, Jambi. AT diringkas bersama SR, 31 tahun, wanita asal Aceh Utara, dan SD, 32 tahun, asal Tangerang, Banten.

Selain itu diamankan pula uang tunai Rp1,4 miliar, dan sejumlah mobil mewah, di antaranya Nissan Terra silver BK 1680 AAQ dan Honda Accord silver B 2728 NBD.

Baca Juga  Polda Jambi Siap Bantu OJK Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Bodong

Awalnya, AT ditangkap pada 19 Juni 2025, di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangannya polisi menemukan 5.012,483 gram atau lima kilogram sabu.

Adapun barang bukti yang disita yakni, Uang tunai Rp 1,4 miliar, Mobil Nissan Terra warna silver BK 1680 AAQ, Mobil Honda Accord warna silver B 2728 NBD.

Kemudian diamankan pula buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ade Saputra, Keysha Triansi Putri, serta Said Faisal, serta rekening koran beberapa bank dan ponsel.

Dari penangkapan lain polisi mengamankan 500 gram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi dari satu orang pelaku.

Baca Juga  Saat Siswa SMA Negeri 6 Kerinci Tuntut Perubahan

Dalam menjalankan bisnisnya, AT diduga menyamarkan uang hasil penjualan sabu melalui rekening Ade Saputra dan Keysha Triansi Putri.

Sementara uang untuk pembelian narkoba ditransfer ke rekening Said Faisal, di BRI dan BCA.

“Tim Subdit 1 berhasil mengungkap TPPU terkait peredaran narkotika. Ada tiga tersangka kami amankan, dua laki-laki, satu perempuan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis 3 Juli 2025.

Dari penyidikan polisi terungkap AT sudah dua kali memesan sabu ke BY di Aceh dan Sumatra Utara. Setelah sabu diterima, barang diedarkan di Provinsi Jambi.

Baca Juga  30 ASN Pemkot Jambi Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

“Rekening BRI dan BCA milik Said Faisal dikuasai oleh SR dan SD. Mereka ditugaskan menerima dan mentransfer uang atas perintah Rahmat dengan upah bulanan,” jelas Ernesto.

Para pelaku dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) huruf c UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Pramuka Jambi Resmi Jadi Mitra Bawaslu: Saka Adhyasta Pemilu Siap Kawal Demokrasi

Reportase

Wabup Tanjabtim Apresiasi Turnamen Sepakbola Gubernur Jambi Cup 2025

Reportase

Dua Bulan Polda Jambi Tangkap 20,7 Kilo Sabu dan 10.320 Inex, Semuanya Dimusnahkan…

Reportase

Bedah Buku Bima Arya ‘Babad Alas’ Inspirasi Generasi Muda Jambi

Reportase

Al Haris Minta Dirjen Perkebunan Tambah Kuota Luas Peremajaan Sawit di Tanjabtim

Reportase

Pelindo Jambi Salurkan Bantuan 100 Juta Rupiah untuk Masjid Al Munawarah Tanjabtim

Reportase

Malam-malam Diza Tinjau Pembenahan Drainase di Wilayah Pasar Jambi

Reportase

PKS Dorong Kader Jadi Penggerak Umat dan Bangsa di Wilayah Barat Jambi