Home / Rilis

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:30 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau pinjaman daring (pindar), memperkuat penerapan manajemen risiko. Caranya, memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

“Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.

Baca Juga  OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana.

Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

OJK menghimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.

Baca Juga  OJK Rayakan Hari Kartini Bersama Perempuan Pelaku UMKM Jakarta

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat, agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Data Pindar Masuk SLIK

Bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK menetapkan mulai 31 Juli 2025 penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga  OJK Terbitkan POJK Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

“Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia,” tulis M Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM, Rabu 18 Juni 2025.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel, serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri

Rilis

Meriahkan Lima Dekade Perjalanan RGE, Asian Agri Gelar Bakti Sosial

Rilis

Delapan Capaian Kinerja Positif Hulu Migas Pertengahan 2025

Rilis

OJK Digination Day 2025 Dorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan Tangguh dan Inklusif

Rilis

Menteri PKP Dukung Jambi Jadi Percontohan Penataan Kawasan Kumuh

Rilis

OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

Rilis

Mandiri Inhealth dan IFG Life Bersama OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Generasi Muda di Sumatera Utara

Rilis

Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Lewati 142 Desa di Sumsel dan Lampung