Home / Berita Utama

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:22 WIB

Penertiban PKL Talang Banjar Dimulai, Pemkot Pastikan Solusi Terbaik

Pemerintah Kota Jambi menertibkan pedagang kaki lima, Minggu | dki-k

Pemerintah Kota Jambi menertibkan pedagang kaki lima, Minggu | dki-k

JAMBIBRO.COM — Minggu 8 Juni 2025 batas akhir bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur, membongkar sendiri lapak dagangan mereka.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen untuk menata ulang kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Penataan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan daerah (perda) Kota Jambi, antara lain mengatur tentang ketertiban umum, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan.

Baca Juga  Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Maarten Vincent Paes Mengagumkan

Kehadiran lapak tanpa izin di jalur kiri dan kanan jalan telah dinilai mengganggu ketertiban ruang publik, mempersempit fungsi jalan, dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Melalui maklumat resmi, Pemkot Jambi meminta para pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan agar segera mengosongkan lokasi secara mandiri.

Hari ini menjadi hari terakhir kesempatan bagi mereka membongkar lapak atau kios sendiri.

Bila sampai tanggal 10 Juni 2025 tidak diindahkan, tim gabungan dari unsur pemerintah melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak atau kios yang masih berdiri, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Daniel Sang Pembunuh Resti

Meski dilakukan secara tegas, penertiban tetap diiringi pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah Kota Jambi membuka peluang bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan.

Bagi mereka yang sebelumnya sudah memiliki kios di Pasar Induk Talang Banjar, dipersilakan kembali menempati lapak atau kios masing-masing.

Sedangkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo, dengan fasilitas gratis sewa selama enam bulan.

Untuk mengikuti program relokasi, para pedagang cukup membawa fotokopi KTP dan mendaftar ke sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo Jambi (PT Eraguna Bumi Nusa).

Informasi dan pendaftaran juga bisa dilakukan melalui petugas yang ditunjuk di lokasi, dengan contact person Ipul (HRD EBN) di nomor 083 6677 658.

Pemerintah Kota Jambi berharap melalui penataan ini wajah kota semakin tertib dan fungsional, namun tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi pelaku usaha mikro.

Baca Juga  PKS Dorong Kader Jadi Penggerak Umat dan Bangsa di Wilayah Barat Jambi

Penertiban ini bukan sekadar pengosongan ruang, melainkan bagian dari transformasi kota yang lebih teratur, manusiawi, dan berkelanjutan. | DKI

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Edi Purwanto Dinilai Sukses Selesaikan Konflik Tanah, Yenny Wahid Mau Belajar

Berita Utama

Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah, Bengkel dan Motor

Berita Utama

BI Jambi Siapkan Rp.2,2 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Begini Cara Menukarnya…

Berita Utama

Pompong Nelayan Karam Dihantam Gelombang, Satu Orang Hilang

Berita Utama

Ratusan Pecinta Sepakbola Padatkan Lapangan Mapolda Jambi, Walau Akhirnya Kecewa

Berita Utama

Breaking News… PPP Pilih Budi Setiawan di Pilwako Jambi

Berita Utama

PPP Usung Budi Setiawan di Pilwako Jambi

Berita Utama

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK Soal Dugaan Kegiatan Fiktif di Muara Sabak Timur