Home / Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:24 WIB

OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Baca Juga  Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Baca Juga  Perkuat Pengembangan Pasar Karbon, OJK - FSRA-ADGM Jalin Kerja Sama

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Baca Juga  Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Waspada !!!

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas. | PR

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Beredar Lagi Video Heboh Ketua Baznas Provinsi Jambi

Berita Utama

Sepanjang Tahun 2023 Polda Jambi Selamatkan Rp.90 Miliar Uang Negara

Hukum

“Pemkot Jambi Mendengar”, Langkah Nyata Atasi Banjir

Hukum

Operasi Ketupat 2024 Digelar, Polri Siapkan 5.784 Pospam dan Posyan

Hukum

Petinggi Polda Jambi dan Jajaran Diserahterimakan

Hukum

Bahren Nurdin Nilai Langkah Al Haris Sudah Tepat dan Perlu Didukung

Hukum

28 Tahun Polda Jambi, Narkoba Tantangan Terbesar

Hukum

Kado HUT Bhayangkara 120 Polisi Naik Pangkat