Home / Reportase

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:31 WIB

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam perkara nomor 140 K/TUN/2025.

MA mengabulkan permohonan kasasi OJK, atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi menjelaskan, putusan kasasi MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Baca Juga  OJK Tegakkan Integritas Peningkatan Budaya Antikorupsi

Sebelumnya, PTUN dan PTTUN Jakarta memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ismail, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.

Baca Juga  SJK Kokoh Hadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.” kata Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM.

Dengan adanya putusan MA tersebut, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif

OJK memastikan, proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. | pr

Share :

Baca Juga

Reportase

Polda Jambi Gelar Supervisi Operasi Lilin 2025, Pastikan Pos Pengamanan Siap Optimal

Reportase

Misteri di Balik Kasus Pencabulan Pejabat Pemprov Jambi

Reportase

Wakapolda dan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Dimutasi

Reportase

Tim Resmob Polda Jambi Buru Perampok Mobil Taksi Online, Dua Ditangkap di Palembang

Reportase

Gubernur Jambi Minta Budaya Bersih Dimulai dari Kantor Pemerintah

Reportase

Dari Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya Jabat Dirpamobvit Polda Jambi

Daerah

Pemerintah Kabupaten Muarojambi Support Pengembangan KCBN Muarojambi

Reportase

Jembatan Batanghari I Rusak Ditabrak Tongkang Batu Bara, Al Haris: Harus Ganti !