Home / Reportase

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:31 WIB

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam perkara nomor 140 K/TUN/2025.

MA mengabulkan permohonan kasasi OJK, atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi menjelaskan, putusan kasasi MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Baca Juga  OJK Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Kerja dan Integritas

Sebelumnya, PTUN dan PTTUN Jakarta memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ismail, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.

Baca Juga  Sampai Agustus 2023 Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.” kata Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM.

Dengan adanya putusan MA tersebut, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Kedua Kali

OJK memastikan, proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. | pr

Share :

Baca Juga

Reportase

Joni Tewas Ditikam 21 Lobang

Reportase

APPSI Rencanakan Pertukaran Pejabat Antar Provinsi

Reportase

Kapolda Jambi Temui Korban Peluru Nyasar, Jamin Pengobatan Hingga Sembuh

Reportase

Pemkab Muarojambi Hibahkan Bus untuk KONI

Reportase

Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh Ternyata Pelaku Penggelembungan Suara

Reportase

Tiga Warga SAD Sudah Jadi Polisi, Tahun Ini Ada Lagi Masuk Polwan

Reportase

Polda Jambi Ciduk Belasan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Bawa 8 Kilo Sabu

Reportase

Al Haris Terima Kasih Kontribusi Masyarakat Jambi Turut Membangun Jambi