Home / Hukum

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:31 WIB

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam perkara nomor 140 K/TUN/2025.

MA mengabulkan permohonan kasasi OJK, atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi menjelaskan, putusan kasasi MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Baca Juga  Ketahanan Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Penguatan Dolar AS dan Tekanan Geopolitik Global

Sebelumnya, PTUN dan PTTUN Jakarta memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ismail, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.

Baca Juga  OJK Gelar Governansi Insight Forum, Penguatan Integritas Pondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.” kata Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM.

Dengan adanya putusan MA tersebut, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Baca Juga  Tegas !!! OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

OJK memastikan, proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. | pr

Share :

Baca Juga

Hukum

Staf Humas Polda Jambi dan Wartawan Pererat Hubungan

Hukum

Dua Direktur 4 Kapolres Dimutasi, Ini Penggantinya…

Hukum

Dua Petinggi Polda Jambi dan Dua Kapolres Resmi Berganti

Hukum

Berkontribusi untuk Kejaksaan, Al Haris Terima Penghargaan R Soeprapto Award 2024

Hukum

Genap 78 Tahun, TNI Makin Profesional, Modern dan Tangguh

Hukum

Kapolda Jambi Pastikan 717 Personel PAM TPS Siap Amankan Pilkada

Hukum

OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Dorong Transformasi PPDP

Hukum

Polda Jambi dan SKK Migas Sumbagsel Bahas Kerja Sama