Home / Reportase

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Jambi Terbitkan SE Wali Kota Atur Aktivitas Bulan Ramadan

Wali Kota Jambi, Maulana

Wali Kota Jambi, Maulana

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 03 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan Tahun 2025 Masehi / 1446 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditetapkan setelah dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.

Rapat juga diikuti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat se-Kota Jambi, pada 21 Februari 2025, di ruang rapat Sekda Kota Jambi.

Baca Juga  Libatkan Ketua RT, Pemkot Jambi Perkuat Basis Data Kemiskinan untuk Program “Kartu Bahagia”

Dalam rapat dibahas pelaksanaan ibadah dan kegiatan ekonomi masyarakat pada bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Jambi. Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Maulana.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, ada lima poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan.

“Terhitung tanggal 26 Februari 2025 (H-3 Ramadan) dan dibuka kembali H+3 tanggal 3 April 2025, tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri),” kata Abu Bakar, Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga  DPRD Kota Jambi Umumkan Dr dr H Maulana MKM dan Diza Hazra Aljosha SE MA Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Terpilih

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan juga, pemilik pusat-pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, minimarket tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah mengenakan peci untuk pria serta selendang, jilbab dan kerudung untuk wanita.

Kepala Diskominfo Kota Jambi itu juga menjelaskan, untuk kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi, boleh tetap dibuka. Namun wajib menutup menggunakan tirai, tidak demonstratif, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatannya demi menghormati bulan Ramadan.

Baca Juga  Wali Kota Maulana Lantik Direktur dan Manajer PT Siginjai Sakti (Perseroda)

Poin selanjutnya, mengatur tentang kegiatan tadarus di masjid dan musholla menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah lewat jam tersebut tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Terakhir, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

“Surat edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi,” ujar Abu Bakar. | dki

Share :

Baca Juga

Reportase

Jun Mahir Ajak Masyarakat Muaro Jambi Berkoperasi

Reportase

Inspektur Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi

Reportase

Danrem 042/Gapu Ajak Generasi Muda Terus Warisi Semangat Juang Para Pahlawan

Reportase

Penolakan Stockpile Aur Kenali Makin Keras, Warga Minta Perlindungan Presiden Prabowo dan DPR RI

Politik

Al Haris Akhirnya Ajukan Revisi RPJMD Provinsi Jambi 2021 – 2026, Dewan Bentuk Pansus

Reportase

Ciptakan PSU Damai, Polres Bungo Pasang IP Camera di Seluruh TPS

Nasional

SKK Migas Sumbagsel Upacara HUT 80 RI di Tengah Laut Lepas, Satu-satunya di Indonesia

Reportase

Angkat Besi Jambi Unjuk Gigi