JAMBIBRO.COM — Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, 5 April mendatang, Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan adanya potensi pelanggaran dan persoalan daftar pemilih.
Pesan itu diungkapkan anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dan Indra Tritusian, saat melakukan supervisi dalam rangka mitigasi potensi pelanggaran pada PSU di Kabupaten Bungo dihadapan jajaran panwascam.
Ari Juniarman yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa pelanggaran berpotensi terjadi pada pelaksanaan PSU Bungo 5 April mendatang.
Pertama, potensi pelanggaran kampanye, penyalahgunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik pasangan calon, politik uang, dan kegiatan sosial atau keagamaan yang diselipkan suasana lebaran, mengingat PSU masih dalam situasi Idul Fitri.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini minta para panwascam melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Apabila menemukan dugaan pelanggaran bisa ditangani dengan baik. Jika ada informasi dapat dilakukan penelusuran, memastikan adanya pelanggaran atau tidak.
“Semua yang dilakukan harus dapat dipublikasi dan disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat tahu kerja dan kinerja pengawas mengawasi pelaksanaan PSU,” kata Ari.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Indra Tritusian, menyoroti masalah daftar pemilih dan memaksimalkan pencegahan, serta himbauan jika ada dugaan potensi pelanggaran akan terjadi, sehingga bisa dicegah sejak awal.
Menurut Indra, permasalahan daftar pemilih diselesaikan dengan duduk bersama, antara KPU dan Bawaslu Bungo hingga ke tingkat adhoc untuk membangun persepsi yang sama terkait daftar pemilih.
“Harus meminimalisir potensi permasalahan ini kembali menjadi gugatan, dan menjadi atensi bersama, baik itu Bawaslu dan KPU,” tutur mantan Ketua Bawaslu Batanghari itu pada pertemuan di ruang rapat Bawaslu Bungo yang dihadiri 24 Panwascam se-Kabupaten Bungo. | pr