Home / Berita Utama

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:44 WIB

Ketika Pemilik Media Bongkar Dugaan Kongkalikong Kerja Sama Media di Diskominfo Provinsi Jambi

Salah satu gedung bagian dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi | google

Salah satu gedung bagian dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi | google

JAMBIBRO.COM — Dugaan kongkalikong kerja sama media massa di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi mulai dibongkar. Masalah muncul setelah Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, bertindak diskriminatif terhadap puluhan media massa di Jambi.

Adalah Yusri, pemilik sekaligus pengelola Media Online Suarajambi.com, meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, terkait pelaksanaan kegiatan kerja sama dan alokasi anggarannya dengan media-media di Jambi.

Permintaan penjelasan itu disampaikan Yusri secara tertulis. Dia mengirim surat bernomor 01-III/SuaraJambi.com/JBI/2025 kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada 13 Maret 2025. Surat tersebut diterima oleh Nailul, Kepala Bidang TIK Dinas Kominfo Provinsi Jambi, hari itu juga.

Dalam suratnya, Yusri menyampaikan beberapa pertanyaan dan konfirmasi. Pertama, dia minta penjelasan tentang nilai anggaran publikasi media massa di tahun anggaran 2025. Tak hanya jawaban, Yusri juga minta dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

Kedua, Yusri meminta penjelasan tentang besaran harga publikasi di media massa, baik media cetak, media online dan media televisi, lokal maupun nasional, pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Dia pun minta jawaban itu dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

Poin ketiga, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi transparan tentang jumlah media massa yang bekerja sama pada tahun 2025. Dia minta daftar nama-nama medianya dibuka secara terang benderang.

Poin keempat, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi menunjukkan dan melampirkan seluruh berkas media massa yang bekerja sama, sesuai persyaratan kerja sama media tahun anggaran 2025 secara rinci.

Kelima, sesuai informasi yang didapatnya di lapangan, bahwa ada pembedaan nilai kontrak kerja sama dengan media massa, Yusri minta Ariansyah melampirkan seluruh kuitansi pembayaran masing-masing media massa yang bekerja sama pada tahun 2024.

Terakhir, Yusri minta Ariansyah melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak yang dipungut dari media-media yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024. Bukti pajak yang dimintanya baik pajak pertambahan nila (PPN) maupun pajak penghasilan (pph).

Yusri menjelaskan, penjelasan itu dimintanya dengan dasar hukum yang kuat. Dia mengacu pada pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungan pribadi dan sosialnya.

Selain itu, Yusri juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini memberi jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan kebijakan publik.

Yusri memberi waktu 14 hari kepada Ariansyah untuk menjawab dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimintanya. Jika hingga batas waktu itu Ariansyah tidak memenuhinya, Yusri akan mengadukannya ke Komisi Informasi (KI), baik di tingkat provinsi maupun pusat. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Jambi Ciduk Belasan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Bawa 8 Kilo Sabu

Berita Utama

WALHI Jambi Dukung Warga Aurkenali dan Mendalo Tolak Stockpile PT SAS

Berita Utama

Lantik Varial Adhi Putra sebagai Penjabat Bupati Tebo, Gubernur Jambi Minta Kawal Pilkada

Berita Utama

Sebelum Kebakaran Pemilik Rumah Sempat Keluar Beli Makanan

Berita Utama

Kilas Balik Perjalanan Politik Dilla Hich, Tak Pernah Diusung Partai Sendiri

Berita Utama

Kenaikan Harga Bahan Dapur Pemicu Inflasi di Jambi

Berita Utama

Lima Bupati Nongkrong Bareng, Mengulang Sejarah Enam Tahun Silam?…

Berita Utama

Terpaksa Sedikit Keras Demi Marwah Dewan, Edi Purwanto Minta Maaf