Home / Reportase

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:38 WIB

OJK Perkuat Dukungan Perkembangan Produk dan Layanan SJK

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), untuk memperkuat dukungan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan (SJK).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, OJK memandang diperlukan layanan agregasi untuk mempermudah konsumen membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan sesuai profil dan kebutuhan konsumen.

“Diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan, serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan,” kata Ismail.

Baca Juga  Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Waspada !!!

Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan atau pembandingan informasi produk dan layanan jasa keuangan antar Lembaga Jasa Keuangan atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan

PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Penerbitan POJK 4/2025 ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan PAJK.

OJK berkomitmen terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK, yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga  Kantor OJK Berdiri di Banten, Perkuat Peran di Daerah

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi:

  • Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK
  • Kelembagaan PAJK
  • Tata kelola PAJK
  • Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan PAJK
  • Pengawasan PAJ
  • Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK
  • Aspek kepatuhan lainnya

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Februari 2025. | PR

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tanjabtim Bawa Gubernur Jambi Tinjau Jalan Sabak – Nipah Panjang

Reportase

Mobil Pemudik Tabrakan di Bungo, Begini Kondisi Penumpangnya…

Reportase

Marc Marquez Kunci Gelar di Motegi atau Mandalika ?

Reportase

Pecinta Sepakbola Tanah Air Antusias Saksikan Laga Indonesia vs Australia

Reportase

Lagi-lagi Gudang Minyak Ilegal Terbakar… Masih Ado Laa ?…

Reportase

Kapolda Jambi Ingatkan Personel Polri Harus Netral di Pilkada, Kesampingkan Semua Kedekatan

Reportase

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Harus Tuntas, Sartoni : Jangan Sampai Golkar Tercoreng !!!

Reportase

731 Personel Polda Jambi Bergeser ke Lokasi Pengamanan Pilkada