Home / Hukum

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:38 WIB

OJK Perkuat Dukungan Perkembangan Produk dan Layanan SJK

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), untuk memperkuat dukungan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan (SJK).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, OJK memandang diperlukan layanan agregasi untuk mempermudah konsumen membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan sesuai profil dan kebutuhan konsumen.

“Diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan, serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan,” kata Ismail.

Baca Juga  OJK Perluas Kerja Sama Internasional

Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan atau pembandingan informasi produk dan layanan jasa keuangan antar Lembaga Jasa Keuangan atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Yan Iswara Rosya Apresiasi Capaian TPAKD Sarolangun, 2025 Diharap Lebih MAJU

PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Penerbitan POJK 4/2025 ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan PAJK.

OJK berkomitmen terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK, yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Positif dan Terjaga di Provinsi Jambi

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi:

  • Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK
  • Kelembagaan PAJK
  • Tata kelola PAJK
  • Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan PAJK
  • Pengawasan PAJ
  • Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK
  • Aspek kepatuhan lainnya

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Februari 2025. | PR

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penolakan Stockpile Aur Kenali Makin Keras, Warga Minta Perlindungan Presiden Prabowo dan DPR RI

Berita Utama

Angkutan Batu Bara Kembali Lewat Darat, Pengusaha Tambang Harus Patuhi Ingub

Hukum

Kapolda Jambi Ingatkan Personel Polri Harus Netral di Pilkada, Kesampingkan Semua Kedekatan

Hukum

Wakapolda Jambi Mendadak Cek Mako Batalyon B Pelopor, Ternyata…

Hukum

OJK Sanksi Tegas PT AKII

Hukum

Pendidikan Bintara Polda Jambi Dimulai, Ini Pesan Kalemdiklat Polri

Hukum

Calon Kepala Daerah Minta Wakil “Setor” Rp.20 Miliar, Usman Ermulan Berang

Hukum

Petinggi SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Silaturahmi dengan Kapolda Jambi