Home / Hukum

Senin, 10 Maret 2025 - 22:47 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025. POJK ini mengatur tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, POJK ini diterbitkan menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Baca Juga  Tegas Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

“Langkah ini sesuai amanat pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Ismail dalam press release yang diterima JAMBIBRO.COM, Senin 10 Maret 2025.

Ismail menjelaskan, POJK ini memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti. Pengaturan dan pengawasannya dilakukan OJK.

Baca Juga  Sinergi dan Kolaborasi OJK Bangun Ekonomi Syariah

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini, antara lain:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  2. Produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  3. Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  4. Peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Baca Juga  OJK Gelar Diseminasi Riset Kolaborasi Bersama UNEP FI

POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, 10 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK, untuk memastikan peraturan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

OJK Jambi Perkuat Koordinasi Penanganan Keuangan Ilegal

Hukum

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD Di Indonesia

Berita Utama

Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolda Jambi Bilang Begini…

Hukum

Polda Jambi Amankan Jemaah Calon Haji, Turunkan 95 Personel

Hukum

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

Hukum

Warga Aurkenali Kecewa Gagal Temui Pj Wali Kota Jambi

Hukum

“Pemkot Jambi Mendengar”, Langkah Nyata Atasi Banjir

Hukum

Polda Jambi Dapat Penghargaan dari Mabes Polri