Home / Politik

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:41 WIB

Optimalkan PI 10% dan PAD Stagnan Alasan DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus

DPRD Provinsi Jambi membentuk dua pansus untuk mengoptimalkan PI 10% dan PAD | humas dprd

DPRD Provinsi Jambi membentuk dua pansus untuk mengoptimalkan PI 10% dan PAD | humas dprd

JAMBIBRO.COM — DPRD Provinsi Jambi membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani masalah Participate Interest (PI) dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Pansus itu dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang diadakan Sabtu 8 Maret 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dihadiri 33 anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam rapat paripurna itu disepakati membentuk Pansus 1. Pansus ini diketuai oleh Abun Yani, dengan Wakil Ketua Arpin Siregar, dan Sekretaris Riana Doris Sembiring.

Baca Juga  Nelayan Hilang Akibat Tabrakan Kapal Trawl Ditemukan Mengapung

Sementara itu, Pansus 2 diketuai oleh Erpan, dengan Wakil Ketua Edminuddin, dan Sekretaris Afuan Yuza Putra.

Ketua Pansus 1, Abun Yani mengatakan, pembentukan dua pansus itu berawal dari kepedulian dewan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Dari tahun ke tahun PAD Jambi dinilai stagnan, padahal banyak potensi dimiliki.

“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan orang per orang, atau per komisi. Makanya kami membentuk pansus. Pembentukan pansus ini dasar hukumnya klir,” kata Abun Yani.

Baca Juga  BBS dan Junaidi Mahir Ajak Warga Maju Bersama Bangun Muarojambi

Setelah pansus terbentuk, mereka akan segera menggelar rapat internal, untuk mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan kedepan. Dari rapat internal itulah akan diketahui apa yang harus dilakukan.

“Dengan terbentuknya pansus ini, dalam waktu dekat kami segera berkoordinasi dengan DPR RI, kementerian terkait dan pemerintah pusat. Harus ada support dari pusat,” ujar Abun Yani.

Abun Yani menegaskan, pansus berkomitmen tercapainya peraturan yang mengatur tentang kerja sama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

Baca Juga  Masuk Musim Kemarau Titik Rawan Karhutla Harus Diwaspadai

“Itu perintah. Perusahaan migas yang beroperasi di daerah kita, seperti di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Batanghari, Sarolangun dan lainnya, berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah,” ucap Abun Yani.

Abun Yani menjelaskan, pembentukan pansus dianggap penting agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini bisa terealisasi. Sampai hari ini belum ada, sehingga DPRD Provinsi Jambi perlu mendorongnya. | DOD

Share :

Baca Juga

Politik

Bawaslu Wanti-Wanti Sejumlah Potensi Pelanggaran Saat Pencalonan Kepala Daerah

Politik

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dilantik, Segera Koordinasi dengan Pemprov

Politik

Haris – Sani Ajak Warga Muarojambi Ulangi Sejarah

Berita Utama

Konsul AS Bernard Uadan Terkesan Keramahan Masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi

Berita Utama

Al Haris dan Hesti Nyoblos di TPS 14

Politik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Ikut Rapat Bersama Presiden Prabowo

Berita Utama

Survei LSI Tak Bisa Bantah Elektabilitas Budi Setiawan, Jadi Ancaman di Pilwako Jambi 2024

Berita Utama

Syukur Makin Kuat, Nalim Harus Kerja Keras, Nilwan Yahya Ukur Bayang-bayang