JAMBIBRO.COM — Firdaus, warga Kelurahan Pelayangan, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, diamankan anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
Dikutip dari infojambi.com, pria 24 tahun itu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Firdaus diringkus di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Firdaus yang dicurigai menjadi kurir narkoba dibekuk setelah melakukan transaksi sabu di sungai. Saat itu dia akan naik ke darat.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah kami melakukan pengintaian. Kami juga menemukan barang bukti,” kata Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat, 7 Februari 2025.
Barang bukti yang disita berupa tiga paket kecil sabu dengan berat total 0,062 gram. Firdaus mengaku sebagai kurir dan pemakai.
“Kami masih mendalami keterlibatan pemasok narkoba kepada pelaku,” ujar Maulana.
Firdaus kini diamankan di sel tahanan Ditpolairud Polda Jambi. Akibat perbuatannya Firdaus dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Maulana. | RED