Home / Reportase

Senin, 20 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ketua IKAL Lemhannas Jambi Optimis Kombes Manang Bereskan Kasus Amrizal

Mursyid Sonsang (tengah) saat bersama Komjen Purn M Luthfi dan Komjen Purn  Mohammad Iriawan di sebuah kegiatan di Jambi | dok

Mursyid Sonsang (tengah) saat bersama Komjen Purn M Luthfi dan Komjen Purn Mohammad Iriawan di sebuah kegiatan di Jambi | dok

JAMBIBRO.COM – Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Provinsi Jambi dan juga Tokoh Pers Jambi, Mursyid Sonsang meyakini Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mampu menuntaskan kasus pemalsuan ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Mursyid, alumni Lemhannas PPSA 2012, sudah hampir setahun kasus Amrizal masih berproses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

“Jika telah terpenuhi unsur tindak pidana, maka penegakan hukum sebaiknya dituntaskan secepat mungkin. Kalau tidak terpenuhi ya SP3-kan,” tegas Mursyid yang di Lemhannas seangkatan dengan Komjen Purn Muhammad Iriawan atau Iwan Bule, Senin, 20 Januari 2025.

Mantan Ketua PWI Provinsi Jambi periode 2007 – 2017 ini optimis dengan pengalaman Kombes Manang di bidang reserse, menangani kasus Amrizal bukanlah hal yang sulit. Apalagi dalam perjalanannya, sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk si pemilik ijazah asli, dan juga barang bukti.

Baca Juga  Inflasi Provinsi Jambi Tak Setinggi Nasional 

Mursyid yang juga salah seorang pendiri SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) dan JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Pusat menjelaskan, penyelesaian kasus tersebut banyak ditunggu masyarakat, terutama Kerinci – Sungai Penuh.

Kasus ini menyangkut citra dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Anggota DPRD adalah panutan bagi masyarakat, terutama dalam hal integritas dan etika.

“Dengan adanya temuan itu, kini seluruh masyarakat menjadi ragu terhadap kualitas pendidikan yang ada. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki rekam jejak seperti Amrizal dapat dipercaya untuk membuat keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat luas,” kata Mursyid, juga pernah mengajar sebagai dosen di Universitas Batanghari, Jambi.

Baca Juga  PT Kaswari Unggul dan Warga Rantau Karya Bertemu, Ini Kesepakatannya…

Asal tahu saja, kasus Amrizal dilaporkan di era Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi dijabat Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. Berbulan-bulan ditangani tak tuntas.

Sekarang, jabatan Direktur Reskrimum Polda Jambi dijabat oleh Kombes Pol Manang Soebeti. Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau itu katanya punya prestasi cemerlang.

Seperti diketahui, modus yang diduga dilakukan oleh Amrizal, seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang, yang kebetulan memiliki nama yang sama.

Baca Juga  Lima Petugas Parkir Liar “Digulung” Satgas Operasi Pekat Siginjai

Surat itu untuk kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.

Amrizal dilaporkan mencatut identitas milik orang lain dalam surat kehilangan ijazah. Dimana nomor BP alias nomor induk 431 merupakan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat. | TIM

Share :

Baca Juga

Reportase

Kolonel Nyamin Resmi Jabat Danrem 042/Gapu

Reportase

Didukung 80 Persen Pengurus Cabor Langkah Rustam Makin Mulus

Reportase

Joni Tewas Ditikam 21 Lobang

Reportase

Aklamasi… Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi Periode 2025-2030

Politik

Kunjungi DPRD Provinsi Jambi, Wakil Konsul Amerika Terkagum-kagum

Reportase

Polres Batanghari Gelar Operasi Patuh 2024, Pelajar di Bawah Umur Diingatkan Jangan Berkendara

Politik

Pemilu 2024 Berpotensi Terjadi Sengketa

Reportase

Sudirman Minta KORMI Aktif Gelar Multievent