JAMBIBRO.COM — Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (PolIrud) Polda Jambi memeriksa sepuluh saksi, buntut kecelakaan tongkang batu bara yang ditarik kapal tugboat Twin Power dan tugboat Kurnia XXIV.
Tongkang itu menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, di Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Rabu 22 Januari 2025.
Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik menemukan sebuah tiang fender lepas akibat tertabrak tongkang. Dari total 11 tiang fender, hanya lima tiang yang masih berdiri.
Petugas kepolisian mengungkap adanya kelebihan muatan tongkang tersebut. Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT, ternyata membawa sekitar 2.900 MT.
Pihak Ditpolairud akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra menegaskan, penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.
“Dari hasil pemeriksaan, nakhoda kapal, YD akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ade, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Ade, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. Hasilnya akan menjadi dasar melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Saat ini, kapal tugboat dan tongkang yang menabrak Jembatan Muara Tembesi masih diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking. | DOD